Saudi Hanya Izinkan Satu Platform Resmi Sembelih Dam, Jemaah Haji Indonesia Bingung

Kebijakan Arab Saudi soal penyembelihan dam haji melalui platform Adahi membuat jemaah Indonesia harus menyesuaikan diri
Kebijakan Arab Saudi soal penyembelihan dam haji melalui platform Adahi membuat jemaah Indonesia harus menyesuaikan diri

Jatengvox.com – Polemik mengenai mekanisme penyembelihan dam haji kini menjadi sorotan setelah nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan hadyu bagi jemaah hanya diperbolehkan melalui satu platform resmi, yakni Adahi.

Kebijakan ini sontak memunculkan pertanyaan dan kegelisahan di kalangan jemaah Indonesia, terutama mereka yang sebelumnya telah memilih jalur pembayaran dan penyembelihan melalui pihak lokal atau platform bisnis dari Tanah Air.

Sebagaimana dijelaskan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, hal ini memang telah menjadi bahan pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan otoritas Saudi, khususnya Kementerian Haji.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’, sehingga dikenakan kewajiban dam. Terkait hal ini, kami telah menyampaikan bahwa di Indonesia selama ini terdapat dua skema penyembelihan dam, termasuk yang dilakukan melalui platform bisnis dari Tanah Air,” ungkap Hilman di Madinah, Jumat (20/6/2025).

Baca juga:  BRI Kembali Buka Pengajuan KUR 2025 Secara Online, Modal Usaha Sampai Rp500 Juta Bisa Cair

Situasi menjadi pelik karena banyak dari jemaah yang sudah berkomitmen dengan penyedia jasa lokal bahkan sebelum kebijakan single platform ini diumumkan.

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang biasa memfasilitasi keperluan jemaah, juga merasa kebijakan ini muncul terlalu mendadak.

“Sejak sebulan lalu kami sudah menyosialisasikan kepada seluruh KBIH untuk menggunakan platform resmi yang ditetapkan pemerintah Saudi, yaitu Adahi. Tapi ini tidak mudah karena kebijakan itu muncul belakangan, sementara di lapangan sudah banyak yang berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan lokal,” terang Hilman.

Lebih lanjut, tantangan lain yang muncul adalah soal teknis pembayaran dan besaran biaya. Penyembelihan melalui platform Adahi memiliki harga yang relatif lebih tinggi, dan tidak memungkinkan pembayaran tunai—hal yang bagi sebagian jemaah masih menjadi kendala karena keterbatasan akses digital.

Baca juga:  Mobil Dinas Kepresidenan Ketahuan Isi BBM di Shell, Bikin Publik Heboh dan Sindir Pertamina

“Memang dalam surat tersebut Indonesia disebut belum melakukan kontrak dengan Adahi. Perlu kami sampaikan bahwa draft MoU-nya sudah disiapkan, bahkan sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Haji (KUH).

Tapi Saudi minta komitmen jelas: berapa ratus ribu ekor yang akan kita potong di sana. Ini sulit dipastikan karena tergantung keputusan masing-masing jemaah dan pembimbingnya,” papar Hilman lagi.

Secara administratif, Kementerian Agama Indonesia menyatakan bahwa mereka telah bergerak sejak awal untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

Namun, adaptasi di lapangan tentu tidak semudah di atas kertas. Banyak jemaah masih perlu bimbingan dan waktu untuk memahami sistem digital yang baru, belum lagi mempertimbangkan uang yang sudah mereka bayarkan kepada pihak-pihak yang sebelumnya dipercaya.

Baca juga:  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Dalam menghadapi perubahan ini, Kemenag tetap menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi otoritas Saudi, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan ibadah para jemaah tetap sah dan sesuai syariat.

Kemenag juga terus mendorong para pembimbing haji agar segera beradaptasi dan mengarahkan jemaah ke jalur yang telah disahkan.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, regulasi lintas negara bisa berubah sewaktu-waktu dan menuntut respon cepat dari semua pihak.

Bagi para jemaah, penting untuk tetap berkoordinasi dengan KBIHU dan instansi resmi agar proses ibadah berjalan lancar tanpa kendala administratif atau syar’i.***

Pos terkait

mandira-ads