Menjaga Eksistensi Kesenian Lokal, Mahasiswa KKN-T Tim 5 Undip melakukan Penguatan Legalitas bagi Kelompok Kesenian Barongan

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) KKN-T Tim 5 Undip melaksanakan program kerja bertajuk “Sosialisasi Terkait Penguatan Status Hukum Organisasi dan Usaha Kesenian” pada tanggal 10 Februari 2025 di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi rumah salah satu tokoh kesenian barongan “New Putro Budoyo” dan dihadiri oleh 24 peserta yang terdiri dari para penggiat kesenian sekaligus anggota kelompok kesenian barongan serta mahasiswa peserta KKN.

Program ini dilatarbelakangi oleh urgensi kebutuhan legalitas formal bagi kelompok kesenian tersebut. Berdasarkan hasil observasi lapangan, diketahui bahwa Barongan “New Putro Budoyo” belum memiliki akta pendirian sebagai dasar pengakuan status hukum organisasi.

Baca juga:  Dukung Digitalisasi, Tim KKN UIN Walisongo Semarang Dampingi UMKM Desa Wirogomo Lewat Google Maps

Padahal, keberadaan akta pendirian memiliki peran penting sebagai identitas resmi organisasi, sekaligus menjadi landasan hukum dalam menjalankan kegiatan kesenian maupun kerja sama dengan pihak lain.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KKN menyampaikan pentingnya akta pendirian sebagai bentuk penguatan status hukum organisasi.

Dijelaskan bahwa dengan adanya akta pendirian yang dibuat melalui notaris dan didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, organisasi kesenian akan memperoleh sejumlah manfaat.

Pertama, adanya kepastian dan perlindungan hukum atas nama serta struktur organisasi.

Kedua, memudahkan dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah, sponsor, maupun pihak swasta karena memiliki identitas hukum yang jelas.

Baca juga:  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Paparkan Lima Program Strategis Pengelolaan Keuangan Negara 2026

Ketiga, membuka peluang untuk memperoleh bantuan dana hibah atau dukungan pembinaan dari instansi terkait.

Keempat, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas kelompok kesenian di mata masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi yang disertai diskusi interaktif mengenai prosedur pembuatan akta pendirian, dokumen yang diperlukan, serta tahapan administratif yang harus ditempuh.

Para peserta tampak antusias dalam menyampaikan pertanyaan, terutama terkait proses teknis dan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mengurus legalitas organisasi.

Sebagai bentuk apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Samsul selaku tokoh kesenian barongan di Kelurahan Karangsari menyampaikan tanggapannya terhadap materi yang telah diberikan.

Baca juga:  Kemensos Salurkan BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Ia menilai bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya legalitas organisasi bagi keberlangsungan kelompok kesenian.

“Terima kasih atas pembelajaran yang sangat bermanfaat ini. Kami menjadi lebih memahami pentingnya status hukum bagi kelompok kesenian kami,” ujarnya.

Melalui terselenggaranya program ini, diharapkan Barongan “New Putro Budoyo” semakin terdorong untuk mengurus akta pendirian sebagai langkah strategis dalam memperkuat eksistensi dan keberlanjutan organisasi.

Penguatan status hukum tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan usaha kesenian sebagai bagian dari warisan budaya lokal.

Penulis : Fanuel Deardo Laurence Damanik

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru