Jatengvox.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) KKN-T Tim 5 Undip melaksanakan program kerja bertajuk “Sosialisasi Terkait Penguatan Status Hukum Organisasi dan Usaha Kesenian” pada tanggal 10 Februari 2025 di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kendal.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi rumah salah satu tokoh kesenian barongan “New Putro Budoyo” dan dihadiri oleh 24 peserta yang terdiri dari para penggiat kesenian sekaligus anggota kelompok kesenian barongan serta mahasiswa peserta KKN.
Program ini dilatarbelakangi oleh urgensi kebutuhan legalitas formal bagi kelompok kesenian tersebut. Berdasarkan hasil observasi lapangan, diketahui bahwa Barongan “New Putro Budoyo” belum memiliki akta pendirian sebagai dasar pengakuan status hukum organisasi.
Padahal, keberadaan akta pendirian memiliki peran penting sebagai identitas resmi organisasi, sekaligus menjadi landasan hukum dalam menjalankan kegiatan kesenian maupun kerja sama dengan pihak lain.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KKN menyampaikan pentingnya akta pendirian sebagai bentuk penguatan status hukum organisasi.
Dijelaskan bahwa dengan adanya akta pendirian yang dibuat melalui notaris dan didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, organisasi kesenian akan memperoleh sejumlah manfaat.
Pertama, adanya kepastian dan perlindungan hukum atas nama serta struktur organisasi.
Kedua, memudahkan dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah, sponsor, maupun pihak swasta karena memiliki identitas hukum yang jelas.
Ketiga, membuka peluang untuk memperoleh bantuan dana hibah atau dukungan pembinaan dari instansi terkait.
Keempat, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas kelompok kesenian di mata masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi yang disertai diskusi interaktif mengenai prosedur pembuatan akta pendirian, dokumen yang diperlukan, serta tahapan administratif yang harus ditempuh.
Para peserta tampak antusias dalam menyampaikan pertanyaan, terutama terkait proses teknis dan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mengurus legalitas organisasi.
Sebagai bentuk apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Samsul selaku tokoh kesenian barongan di Kelurahan Karangsari menyampaikan tanggapannya terhadap materi yang telah diberikan.
Ia menilai bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya legalitas organisasi bagi keberlangsungan kelompok kesenian.
“Terima kasih atas pembelajaran yang sangat bermanfaat ini. Kami menjadi lebih memahami pentingnya status hukum bagi kelompok kesenian kami,” ujarnya.
Melalui terselenggaranya program ini, diharapkan Barongan “New Putro Budoyo” semakin terdorong untuk mengurus akta pendirian sebagai langkah strategis dalam memperkuat eksistensi dan keberlanjutan organisasi.
Penguatan status hukum tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan usaha kesenian sebagai bagian dari warisan budaya lokal.
Penulis : Fanuel Deardo Laurence Damanik
Editor : Murni A














