Jatengvox.com – Layanan penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) kembali dibuka.
Nah, buat kamu yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk THR, wajib tahu cara daftarnya agar tidak kehabisan kuota.
Pendaftaran penukaran uang baru ini sudah bisa dilakukan mulai Minggu, 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Namun, ada aturan yang harus dipatuhi agar prosesnya berjalan lancar. Salah satunya adalah wajib mendaftar secara online melalui laman resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
Jika tidak mendaftar, jangan harap bisa menukar uang baru karena layanan ini tidak melayani pendaftar di tempat.
Proses dan Syarat Tukar Uang Baru Lebaran 2025
Karena jumlah uang baru yang disediakan terbatas, setiap periode penukaran memiliki kuota yang bisa habis sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, penting untuk segera mendaftar begitu pendaftaran dibuka.
Setelah sukses mendaftar, kamu harus datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih.
Nah, agar lebih jelas, berikut langkah-langkah menukar uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini:
1. Daftar Melalui PINTAR BI
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi di PINTAR BI. Berikut caranya:
– Akses laman https://pintar.bi.go.id
– Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
– Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan
– Pilih tanggal kas keliling yang masih tersedia
– Isi data diri seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email
– Masukkan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai pecahan yang disediakan
– Setelah proses selesai, simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukar
Jangan sampai lupa, karena bukti pemesanan ini wajib dibawa saat proses penukaran berlangsung!
2. Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal
Setelah mendaftar, langkah selanjutnya adalah datang langsung ke lokasi penukaran sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah dipilih.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat datang ke lokasi:
– Bawa KTP dan bukti pemesanan sebagai syarat verifikasi
– Uang yang akan ditukar harus sesuai jumlah, sudah dikelompokkan berdasarkan pecahan, dan disusun searah
– Maksimal penukaran uang baru yang diperbolehkan adalah Rp 4,3 juta per orang
Kalau semua sudah sesuai, petugas BI akan langsung memberikan uang pecahan baru yang kamu butuhkan. Praktis dan lebih tertata, bukan?***