Jatengvox.com – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal pemenuhan seluruh hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan. Pengawalan dilakukan menyeluruh, mulai dari kepastian status ketenagakerjaan, klaim asuransi luar negeri, hingga pendampingan keluarga di tanah air.
Reza merupakan PMI prosedural yang berangkat melalui skema Government to Government (G to G) dan bekerja di sektor perikanan dengan visa E-9. Status resmi ini menjadi dasar penting bagi negara dalam memastikan hak-hak almarhum dipenuhi secara sah dan bertanggung jawab.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reza. Ia menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan membiarkan keluarga menghadapi proses panjang ini sendirian.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarga dikawal hingga tuntas,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/1/2026).
Menurutnya, meski Reza tercatat sebagai pekerja migran resmi, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial di Korea Selatan tetap harus mengikuti sistem dan aturan yang berlaku di negara setempat. Namun, hal tersebut tidak mengurangi peran aktif pemerintah Indonesia dalam melakukan pendampingan.
Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan KBRI Seoul serta instansi terkait di Korea Selatan. Fokus pendampingan meliputi penelusuran penyebab kematian, pengawalan klaim asuransi luar negeri, hingga pengurusan sisa gaji dan hak lain yang menjadi milik almarhum.
“Proses klaim dan penetapan besaran manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja dan lembaga terkait di Korea Selatan. Namun, kami terus melakukan pendampingan aktif,” kata Mukhtarudin.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada keluarga, mengingat proses lintas negara kerap memerlukan waktu dan prosedur yang tidak singkat.
“Kami memahami ketidakpastian dan keterlambatan informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, kami berkomitmen memberikan penjelasan yang jelas, berkala, dan tertulis kepada ahli waris,” ujarnya.
Selain pengawalan klaim di luar negeri, pemerintah juga memastikan pemenuhan hak almarhum di dalam negeri. Keluarga Reza telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp85 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan juga dilakukan secara langsung, mulai dari pemulangan jenazah hingga proses pemakaman di Medan pada 5 Oktober 2025, yang didampingi pejabat dari Kementerian P2MI. Ahli waris almarhum diketahui adalah ayahnya, Saut Tarulitua Simamora.
Reza Valentino Simamora, PMI asal Medan, Sumatera Utara, berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025. Ia bekerja di kapal perikanan Garamho milik Kim Chonghui.
Insiden tragis terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon. Saat bertugas menarik jaring, tali penahan kapal putus sehingga Reza terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang. Setelah pencarian intensif, Kepolisian Incheon menemukan Reza dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.
Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879.
Editor : Murni A














