Kemlu RI Pulangkan 91 WNI dari Myawaddy, Upaya Panjang Lepas dari Jerat Sindikat Daring

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Jan 2026 15:12 11 Redaksi

Jatengvox.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) kembali memfasilitasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di wilayah konflik dan rawan kejahatan lintas negara.

Sebanyak 91 WNI berhasil dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar, pada Jumat pagi, 30 Januari 2026.

Pemulangan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB menggunakan penerbangan komersial. Para WNI diterbangkan secara bertahap menuju Tanah Air, setelah melalui proses evakuasi yang melibatkan perwakilan Indonesia di Myanmar dan Thailand.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa keberhasilan pemulangan puluhan WNI ini bukan proses singkat. Upaya tersebut membutuhkan koordinasi intensif lintas negara dan lintas instansi.

Baca juga:  Pamitan Penuh Haru Mahasiswa KKN Posko 05 UIN Walisongo Semarang di Desa Pamriyan

“Keberhasilan pemulangan ini merupakan proses yang panjang dan intensif. Ini merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh KBRI Yangon dan KBRI Bangkok,” ujar Yvonne dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menambahkan, pemulangan kali ini merupakan gelombang keempat dari wilayah Myawaddy. Sebelumnya, Kemlu RI telah mengevakuasi WNI dalam gelombang ketiga pada 21–22 Januari 2026.

Wilayah Myawaddy sendiri dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas kejahatan siber, termasuk praktik penipuan daring yang melibatkan sindikat lintas negara.

Selain fokus pada pemulangan, pemerintah juga menaruh perhatian serius pada aspek penegakan hukum dan pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Baca juga:  Lebih dari Setengah Juta Pasien TBC Jalani Pengobatan, Pemerintah Optimis Capai Eliminasi 2030

Kemlu RI berkoordinasi dengan sejumlah instansi nasional, mulai dari KP2MI, Bareskrim Polri, PPATK, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Kementerian Sosial.

Yvonne menyebutkan, sejumlah WNI yang dipulangkan menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Mereka memberikan keterangan terkait dugaan perekrut yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring lintas negara.

“Sejumlah WNI bersedia bekerja sama melaporkan dugaan perekrut. Mereka diduga terjebak dalam jaringan penipuan daring,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu aparat mengungkap mata rantai perekrutan ilegal yang selama ini menyasar WNI dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.

Baca juga:  Apa yang Harus Disiapkan untuk Kuliah di Luar Negeri?

Kemlu RI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi dan prosedur yang berlaku jika ingin bekerja di luar negeri.

Ketelitian dalam memeriksa tawaran kerja, legalitas perusahaan, serta negara tujuan menjadi hal krusial untuk menghindari risiko eksploitasi.

“WNI diimbau untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku serta menghormati hukum dan peraturan di negara setempat,” ujar Yvonne.

Imbauan ini menjadi penting, mengingat banyak kasus bermula dari perekrutan informal yang tidak melalui mekanisme resmi pemerintah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA