Jatengvox.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul polemik penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan pimpinan.
Keputusan penonaktifan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, lemahnya kontrol pimpinan berdampak pada proses penyidikan yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Dalam audit ditemukan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga penanganan perkara menimbulkan polemik dan berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan Kapolresta Sleman disepakati seluruh peserta audit dan akan berlaku hingga pemeriksaan lanjutan selesai secara menyeluruh.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
“Penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan berlangsung objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Selain itu, Polri juga menyiapkan proses serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga akuntabilitas internal.
“Polri berkomitmen memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Trunoyudo.
Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penegakan hukum dalam perkara Hogi Minaya mengandung persoalan serius. Ia menyoroti pendekatan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.
“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada kepastian hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan. Keluarga korban tidak seharusnya kembali dibebani,” ujar Habiburokhman.
Pernyataan tersebut memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum lebih sensitif dalam menangani perkara yang memiliki dampak sosial luas.
Kasus yang menyeret nama Hogi Minaya bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, dua orang berinisial RDA dan RS meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.
Polisi menyebut, keduanya diduga melakukan aksi penjambretan terhadap istri Hogi Minaya.
Mengetahui kejadian tersebut, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil. Pengejaran itu berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan kedua terduga pelaku.
Dalam proses hukum, Hogi Minaya sempat dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, keputusan yang memicu perdebatan di ruang publik.
Editor : Murni A














