Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara, Imbas Polemik Penanganan Kasus Hogi Minaya

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul polemik penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kebijakan tersebut diambil setelah hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan pimpinan.

Keputusan penonaktifan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, lemahnya kontrol pimpinan berdampak pada proses penyidikan yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Dalam audit ditemukan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga penanganan perkara menimbulkan polemik dan berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Trunoyudo.

Baca juga:  PPI Jepang Imbau Mahasiswa Indonesia di Luar Negeri Tidak Gelar Aksi Demonstrasi

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan Kapolresta Sleman disepakati seluruh peserta audit dan akan berlaku hingga pemeriksaan lanjutan selesai secara menyeluruh.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.

“Penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan berlangsung objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.

Selain itu, Polri juga menyiapkan proses serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga akuntabilitas internal.

Baca juga:  TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia 2026, DPR Minta Infrastruktur Diperkuat

“Polri berkomitmen memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Trunoyudo.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penegakan hukum dalam perkara Hogi Minaya mengandung persoalan serius. Ia menyoroti pendekatan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif.

“Penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada kepastian hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan. Keluarga korban tidak seharusnya kembali dibebani,” ujar Habiburokhman.

Pernyataan tersebut memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum lebih sensitif dalam menangani perkara yang memiliki dampak sosial luas.

Baca juga:  Pemkot Sue Machi Jepang Jajaki Bisnis Kopi di Kendal, Tertarik Arabika dan Robusta Lokal

Kasus yang menyeret nama Hogi Minaya bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, dua orang berinisial RDA dan RS meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.

Polisi menyebut, keduanya diduga melakukan aksi penjambretan terhadap istri Hogi Minaya.

Mengetahui kejadian tersebut, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil. Pengejaran itu berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan kedua terduga pelaku.

Dalam proses hukum, Hogi Minaya sempat dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, keputusan yang memicu perdebatan di ruang publik.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi
Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial
Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam
Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025
Embung Plosorejo Sragen Diresmikan, 50 Hektare Sawah Kini Punya Cadangan Air Saat Kemarau
Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Menag Nasaruddin Umar Soroti Penguatan SDM, Pendidikan Ekonomi Syariah Jadi Kunci Daya Saing Global
Revitalisasi Website Desa Leyangan, Upaya Mahasiswa KKN UPGRIS Menguatkan Informasi dan Promosi Potensi Desa

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 15:39 WIB

DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan AI, Pemerintah Didorong Segera Siapkan Regulasi

Senin, 9 Maret 2026 - 06:06 WIB

Program Perlindungan Anak Diperluas, Pemerintah Siapkan Makan Bergizi hingga Aturan Media Sosial

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:46 WIB

Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara di UIN Saizu, Kemenag Dorong Internasionalisasi Kampus Islam

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:17 WIB

Kemenag Tetapkan Standar Nasional Zakat Produktif melalui PMA 16 Tahun 2025

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus 80 Dolar AS, Menkeu Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman

Berita Terbaru