Jatengvox.com – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya memutuskan memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri dinamika internal yang sempat mencuat sejak pemberhentian Gus Yahya pada awal Desember 2025.
Pleno yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi PBNU untuk menata ulang kepemimpinan, memperkuat tata kelola organisasi, serta menjaga keutuhan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan dilaksanakan secara hibrid dari Jakarta.
Seluruh unsur pimpinan PBNU hadir, mulai dari jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, hingga pimpinan badan otonom dan lembaga di lingkungan PBNU.
Dalam rapat ini, PBNU membahas sejumlah persoalan strategis, khususnya terkait kepemimpinan dan tata kelola organisasi pasca dinamika internal yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
Salah satu keputusan utama rapat pleno adalah meninjau ulang sekaligus me-nasakh sanksi pemberhentian terhadap Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025.
Dengan keputusan tersebut, Gus Yahya resmi kembali menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah PBNU menerima permohonan maaf Gus Yahya atas sejumlah persoalan internal organisasi.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU, serta tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar Rais Aam dalam keterangan tertulis.
Sebagaimana diketahui, AKN NU (Akademi Kepemimpinan Nasional NU) merupakan program pengkaderan kepemimpinan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Kehadiran narasumber dari kalangan tertentu dalam program tersebut menjadi salah satu sorotan dan pemicu evaluasi internal PBNU.
Seiring dengan pemulihan Gus Yahya, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Dengan demikian, struktur kepengurusan PBNU dikembalikan sesuai dengan hasil Muktamar ke-34 NU.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi serta memastikan roda organisasi berjalan sesuai konstitusi dan mekanisme yang telah disepakati bersama.
Tak hanya soal kepemimpinan, rapat pleno juga menghasilkan keputusan penting di bidang administrasi dan kelembagaan.
PBNU sepakat meninjau ulang seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam SK PAW 2024.
Selain itu, PBNU mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan agar sepenuhnya sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi.
Dalam aspek administrasi, sistem persuratan PBNU diputuskan untuk dipulihkan seperti sebelum 23 November 2025, sekaligus diarahkan menuju digitalisasi guna meningkatkan efektivitas dan transparansi.
Editor : Murni A














