Angka Kecelakaan Kerja di Jateng Terus Naik, Wagub Gus Yasin Dorong Budaya K3 Jadi Nilai Bersama

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai nilai bersama di dunia kerja.

Hal ini menyusul tren peningkatan angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, jumlah kecelakaan kerja tercatat terus mengalami kenaikan.

Pada 2022 terdapat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, lalu naik lagi menjadi 21.828 kasus pada 2024. Lonjakan paling signifikan terjadi pada 2025 dengan total 32.870 kasus kecelakaan kerja.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan kerja tidak bisa lagi hanya mengandalkan kepatuhan administratif, melainkan membutuhkan perubahan cara pandang yang lebih mendasar.

Hal itu disampaikan Taj Yasin saat menghadiri Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).

Baca juga:  BSI Perkuat UMKM Lewat Ekosistem Halal dan Pembiayaan Syariah Digital

Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak dunia usaha, akademisi, dan para pekerja untuk bersama-sama memperkuat budaya K3 secara berkelanjutan.

“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif,” ujar Taj Yasin.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan kerja sebagai nilai dan kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar kewajiban formal yang dijalankan karena aturan.

Budaya tersebut, kata dia, tercermin dari hal-hal sederhana namun krusial, seperti kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, hingga keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Ketika semua pihak merasa memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan, di situlah budaya K3 benar-benar hidup,” ungkapnya.

Gus Yasin juga mengungkapkan fakta penting bahwa tidak sedikit kasus kecelakaan kerja justru terjadi di luar area kerja.

Baca juga:  Mahasiswa KKN MB-20 Posko 63 UIN Walisongo Semarang Dampingi Posyandu dan Gelar Penyuluhan Stunting di Desa Sendangdawung

Kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, serta faktor kesehatan pekerja, masih menjadi penyumbang signifikan terhadap angka kecelakaan dan kematian kerja.

“Setelah kita telusuri, ternyata banyak kecelakaan itu terjadi di luar tempat kerja. Dalam proses perjalanan, termasuk juga faktor kesehatan. Ini yang masih menjadi concern kita bersama,” jelasnya.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa konsep keselamatan kerja perlu diperluas, tidak hanya terbatas pada area pabrik, kantor, atau proyek, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan kesehatan pekerja secara menyeluruh.

Dalam konteks regulasi, Gus Yasin menegaskan bahwa K3 memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang

Ketenagakerjaan menjamin hak setiap pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Perayaan Hari Santri di TPQ Baiturrohim Limbangan

Oleh karena itu, K3 tidak boleh dipandang semata sebagai kewajiban teknis perusahaan, melainkan sebagai hak dasar pekerja sekaligus fondasi utama produktivitas.

“Kalau pekerjanya aman, sehat, dan merasa terlindungi, produktivitas pasti meningkat. Ini hubungan yang tidak bisa dipisahkan,” kata Gus Yasin.

Secara umum, Gus Yasin mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah yang telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik.

Bahkan, beberapa industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi para pekerjanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama karena sebagian besar dikelola oleh pihak ketiga.

“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, fasilitas transportasi justru dapat menjadi celah munculnya risiko baru bagi keselamatan pekerja.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan
DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama
Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya
Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah
Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama
Sambut Ramadan, Said Abdullah Gelar Kegiatan Nyambheng Taretan di Situbondo
THR ASN 2026 Kapan Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Rincian Nominal yang Disiapkan Pemerintah
PPPK Paruh Waktu 2026 Dihapus? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:20 WIB

AHY Dorong Percepatan Internet di Daerah 3T, Targetkan Pemerataan Digital hingga Perbatasan

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPR Dukung Penundaan Sementara Umrah, Keselamatan Jamaah Jadi Prioritas Utama

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:41 WIB

Tol Bawen–Yogyakarta Ruas Bawen–Ambarawa Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Dampaknya

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:16 WIB

Jelang Lebaran 2026, 308 Ribu Warga Jateng Serbu Gerakan Pangan Murah

Senin, 2 Maret 2026 - 20:53 WIB

Sehari Bersama Al-Qur’an, Salimah dan Ikadi Gelar Tilawah, Seminar Palestina, dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru