Jatengvox.com – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai nilai bersama di dunia kerja.
Hal ini menyusul tren peningkatan angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, jumlah kecelakaan kerja tercatat terus mengalami kenaikan.
Pada 2022 terdapat 15.408 kasus, meningkat menjadi 18.225 kasus pada 2023, lalu naik lagi menjadi 21.828 kasus pada 2024. Lonjakan paling signifikan terjadi pada 2025 dengan total 32.870 kasus kecelakaan kerja.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan kerja tidak bisa lagi hanya mengandalkan kepatuhan administratif, melainkan membutuhkan perubahan cara pandang yang lebih mendasar.
Hal itu disampaikan Taj Yasin saat menghadiri Peringatan Bulan K3 Tahun 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Hotel Novotel Semarang, Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak dunia usaha, akademisi, dan para pekerja untuk bersama-sama memperkuat budaya K3 secara berkelanjutan.
“Kepada dunia usaha, akademisi, dan pekerja, jadikanlah pembudayaan K3 melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta pembangunan ekosistem K3 yang modern dan adaptif,” ujar Taj Yasin.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, pembudayaan K3 berarti menjadikan keselamatan kerja sebagai nilai dan kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar kewajiban formal yang dijalankan karena aturan.
Budaya tersebut, kata dia, tercermin dari hal-hal sederhana namun krusial, seperti kesadaran pekerja menggunakan alat pelindung diri, hingga keberanian pimpinan menghentikan pekerjaan yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Ketika semua pihak merasa memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan, di situlah budaya K3 benar-benar hidup,” ungkapnya.
Gus Yasin juga mengungkapkan fakta penting bahwa tidak sedikit kasus kecelakaan kerja justru terjadi di luar area kerja.
Kecelakaan dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, serta faktor kesehatan pekerja, masih menjadi penyumbang signifikan terhadap angka kecelakaan dan kematian kerja.
“Setelah kita telusuri, ternyata banyak kecelakaan itu terjadi di luar tempat kerja. Dalam proses perjalanan, termasuk juga faktor kesehatan. Ini yang masih menjadi concern kita bersama,” jelasnya.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa konsep keselamatan kerja perlu diperluas, tidak hanya terbatas pada area pabrik, kantor, atau proyek, tetapi juga mencakup keselamatan perjalanan dan kesehatan pekerja secara menyeluruh.
Dalam konteks regulasi, Gus Yasin menegaskan bahwa K3 memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menjamin hak setiap pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang bermartabat.
Oleh karena itu, K3 tidak boleh dipandang semata sebagai kewajiban teknis perusahaan, melainkan sebagai hak dasar pekerja sekaligus fondasi utama produktivitas.
“Kalau pekerjanya aman, sehat, dan merasa terlindungi, produktivitas pasti meningkat. Ini hubungan yang tidak bisa dipisahkan,” kata Gus Yasin.
Secara umum, Gus Yasin mengapresiasi perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah yang telah menerapkan standar K3 dengan cukup baik.
Bahkan, beberapa industri telah menyediakan fasilitas transportasi bagi para pekerjanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap moda transportasi tersebut masih perlu ditingkatkan, terutama karena sebagian besar dikelola oleh pihak ketiga.
“Bekerja selamat itu bukan hanya di tempat kerja, tetapi juga saat menuju tempat kerja. Ini juga harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, fasilitas transportasi justru dapat menjadi celah munculnya risiko baru bagi keselamatan pekerja.
Editor : Murni A













