Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun! Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Wajib Bayar Segini atau Tambah 10 Tahun Penjara

Harvey Moeis

Jatengvox.com – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis.

Setelah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta, justru hukuman yang diterimanya malah diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Dalam persidangan banding, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Muhammad Idris, menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan di tingkat pertama belum mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.

Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan pidana yang jauh lebih berat.

Baca juga:  Batas Akhir Diskon 50% Token Listrik PLN! Buruan Beli Sebelum Harga Normal Lagi per 1 Maret 2025

“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan,” kata Hakim Idris dalam putusannya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Jika tidak dapat membayar dalam waktu yang ditentukan, maka ia harus menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.

“Menghukum uang pengganti sebesar Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara,” lanjut Idris.

Baca juga:  Drama Cincin Nikah Sandra Dewi di Sidang Korupsi Suami: Antara Sentimen Pribadi dan Hukum

Putusan ini tentu mengundang perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tindakan Harvey Moeis yang berhubungan dengan manipulasi anggaran dan pengalihan dana negara untuk kepentingan pribadi telah menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun.

Lebih lanjut, hakim menilai bahwa kejahatan yang dilakukan Harvey Moeis sangat mencederai kepercayaan masyarakat.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, ia justru melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.

Baca juga:  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, karena di tengah kesulitan ekonomi, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” ujar Hakim Ketua Muhammad Idris.

Keputusan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap hukuman berat ini bisa memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya.

Pemberantasan korupsi yang semakin diperketat oleh pengadilan diharapkan bisa menjadi sinyal keras bagi mereka yang berniat merugikan negara demi kepentingan pribadi.***

Pos terkait

mandira-ads