Jatengvox.com – Kabar gembira datang untuk para petani eks proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah.
Setelah puluhan tahun menunggu kepastian, sebanyak 1.065 sertifikat tanah akhirnya resmi dibagikan kepada para petani di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, di Pendapa Kabupaten Batang pada Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini bisa terlaksana setelah adanya keputusan dari pemerintah pusat terkait penghapusan piutang negara kepada para petani teh.
“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi seusai menyerahkan sertifikat kepada petani.
Meski begitu, Gubernur mengingatkan agar sertifikat yang sudah didapat tidak asal dijadikan agunan pinjaman.
Ia menekankan bahwa sertifikat hanya boleh digadaikan jika digunakan untuk keperluan usaha yang bersifat produktif.
Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh sebenarnya telah dicanangkan sejak 1984/1985.
Saat itu pemerintah merancang pola kemitraan antara perusahaan inti dengan petani plasma, di mana PT Pagilaran ditunjuk sebagai perusahaan inti.
PT Pagilaran menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, hingga pembinaan teknis, sementara petani plasma memperoleh kuota lahan dengan pembiayaan awal berupa pinjaman bank atau pemerintah.
Skema kerja sama tersebut mengharuskan hasil panen dijual kepada perusahaan inti, agar pinjaman bisa dilunasi. Setelah kredit lunas, barulah lahan plasma bisa menjadi hak milik petani yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).
Sayangnya, perjalanan program ini tidak berjalan mulus. Banyak hambatan muncul di lapangan, mulai dari kualitas bibit yang tidak maksimal, persoalan alih fungsi lahan, hingga produktivitas kebun yang menurun.
Akibatnya, banyak petani gagal melunasi kredit sehingga status lahan mereka menggantung selama puluhan tahun.
Pemerintah akhirnya turun tangan dengan mengambil kebijakan penghapusan utang, agar beban petani bisa diringankan.
Setelah itu, Pemprov Jawa Tengah bersama PT Pagilaran menindaklanjutinya dengan menyelesaikan proses administrasi sertifikat yang sempat terhenti lebih dari 40 tahun.
Dalam tahap terbaru, dari 1.065 sertifikat yang berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jawa Tengah, sudah ada 101 sertifikat yang diambil langsung oleh pemilik, sementara 705 sertifikat lainnya resmi diserahkan hari ini.
Rinciannya, 129 sertifikat untuk petani di Kabupaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado, dan Reban), 65 sertifikat untuk Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran), serta 511 sertifikat di Kabupaten Banjarnegara (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, dan Pandanarum).
Dengan begitu, total sudah ada 806 sertifikat yang berpindah ke tangan petani. Sementara sisanya, masih diarsipkan di Distanbun Jawa Tengah untuk bisa diambil sesuai prosedur.
Petani asal Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Sukawit (56), mengaku sangat bersyukur dengan adanya pembagian sertifikat tanah ini.
Ia menyebut, kredit yang macet di masa lalu memang disebabkan oleh hasil panen yang tidak maksimal.
“Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden, yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” ungkapnya dengan haru.
Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, para petani kini bisa bernapas lega.
Tidak hanya utang yang dihapus, mereka juga mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.