Warga Jepang Gugat Negara soal Krisis Iklim, Desak Tanggung Jawab Pemerintah

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Perubahan iklim kini tidak lagi sekadar isu global yang dibahas di forum internasional. Di Jepang, ratusan warga memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas kebijakan iklim yang dinilai gagal melindungi rakyatnya. Langkah ini menandai babak baru dalam sejarah litigasi iklim di Negeri Sakura.

Sekitar 450 warga Jepang resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat. Mereka menilai negara telah lalai dalam menangani krisis iklim, hingga berdampak langsung pada kesehatan, keselamatan, dan mata pencaharian masyarakat.

Gugatan tersebut menjadi yang pertama di Jepang yang secara tegas menuntut kompensasi langsung dari negara akibat inaksi terhadap perubahan iklim. Pengacara utama para penggugat, Akihiro Shima, menyatakan bahwa berkas gugatan beserta bukti pendukung telah diterima secara resmi oleh pengadilan.

Para penggugat menilai kebijakan pemerintah sejauh ini tidak sebanding dengan ancaman nyata yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu penggugat, Kiichi Akiyama, pekerja konstruksi, menggambarkan dampak langsung yang ia alami. Menurutnya, gelombang panas ekstrem memaksa timnya memperlambat pekerjaan, bahkan hingga tiga kali lebih lama dari biasanya.

“Panasnya bukan sekadar tidak nyaman, tapi berbahaya,” ungkap Akiyama. Ia menyebut beberapa pekerja sempat pingsan, bahkan ada kasus kematian setelah bekerja di luar ruangan dalam suhu ekstrem.

Baca juga:  Penerbangan Internasional Perdana Bandara Ahmad Yani Semarang ke Kuala Lumpur Pecah Rekor

Kondisi ini tidak hanya menurunkan produktivitas, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang nyata bagi pekerja dan sektor usaha yang bergantung pada aktivitas luar ruangan.

Dalam ringkasan gugatan, para penggugat menegaskan bahwa hak mereka untuk hidup dengan aman dan menikmati iklim yang stabil telah dilanggar. Mereka menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warganya dari risiko krisis iklim yang semakin nyata.

Tahun ini, Jepang mencatat musim panas terpanas sejak pencatatan suhu dimulai pada 1898. Gelombang panas berkepanjangan dilaporkan merusak hasil pertanian, mengganggu aktivitas ekonomi, serta meningkatkan risiko serangan panas berat, terutama bagi pekerja lapangan dan kelompok rentan.

Baca juga:  Micron Naikkan Dividen 30%, Sinyal Optimisme di Tengah Lonjakan Permintaan Chip AI

Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar ¥1.000 atau sekitar Rp107 ribu per orang. Meski nominalnya relatif kecil, pengacara Shima menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan soal uang.

“Yang terpenting adalah pengakuan bahwa negara bertanggung jawab,” ujar Shima. Ia menilai gugatan ini berbeda dari kasus-kasus sebelumnya yang umumnya menargetkan proyek tertentu, seperti pembangkit listrik tenaga batu bara.

Kali ini, negara dituntut langsung atas kebijakan iklim yang dinilai tidak cukup ambisius dan lamban merespons krisis.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan
Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri
Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia
Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran
KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan CSR Lebih dari Rp1,7 Miliar, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Kerja dari Hotel Jadi Tren Remote Work, Batam Tawarkan 24 Jam Produktif Sekaligus Recharge
Prodia Resmikan ‘Stemcell Clinic by Prodia’, Perkuat Layanan Preventif dan Regeneratif untuk Masa Depan Kesehatan
Pembatasan Ruang Udara China 2026 berdampak pada Sektor Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran

Senin, 20 April 2026 - 15:03 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan CSR Lebih dari Rp1,7 Miliar, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Berita Terbaru