Jatengvox.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menegaskan pentingnya pembenahan kebijakan pembiayaan pendidikan nasional, khususnya terkait percepatan implementasi dana abadi pesantren dan penataan ulang skema beasiswa agar lebih berkeadilan bagi bidang non-STEM.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan alokasi dana pesantren yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Rabu (17/12/2025).
Dalam forum itu, Menag menyoroti ketimpangan yang selama ini terjadi dalam distribusi anggaran beasiswa, yang dinilai terlalu berfokus pada bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM), sementara bidang non-STEM—yang mencakup keagamaan, humaniora, dan ekonomi syariah—belum memperoleh porsi yang seimbang.
Menurut Menag, kondisi tersebut tidak sejalan dengan realitas ekosistem pendidikan nasional, khususnya di bawah Kementerian Agama.
Ia menyebut, sekitar 70 persen mahasiswa di lingkungan Kemenag berasal dari bidang non-STEM, namun justru hanya memperoleh alokasi beasiswa yang jauh lebih kecil.
“Alokasi dana beasiswa saat ini sekitar 80 persen ke mahasiswa STEM, sedangkan non-STEM hanya sekitar 19 persen. Ini tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa non-STEM yang justru mayoritas,” ujar Nasaruddin.
Ia menilai, ketimpangan ini perlu segera dibenahi agar kebijakan beasiswa benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan pemerataan kesempatan.
Menag juga mengingatkan bahwa definisi riset tidak boleh dipersempit hanya pada kajian eksakta atau riset berbasis laboratorium.
Menurutnya, riset di bidang agama, antropologi, sosiologi, humaniora, hingga ekonomi syariah memiliki peran strategis dalam membangun karakter bangsa dan arah pembangunan jangka panjang.
“Riset itu tidak selalu soal fisik dan eksakta. Riset keagamaan dan sosial justru menentukan nilai, etika, dan orientasi bangsa ini ke depan,” tegasnya.
Ia mengaku prihatin dengan menurunnya jumlah penerima beasiswa bidang keagamaan dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya ekosistem pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Stakeholders pendidikan di Kemenag itu sekitar 12,5 juta orang, tapi yang bisa mengakses LPDP hanya sekitar 2,3 persen. Jangan sampai kita dzalim terhadap anak-anak bangsa yang sebenarnya juga sangat dibutuhkan kontribusinya,” imbuh Menag.
Lebih jauh, Menag menegaskan bahwa beasiswa negara seharusnya tidak berhenti pada peningkatan kapasitas individu semata, tetapi harus berdampak nyata bagi pembangunan nasional.
“Jangan sampai beasiswa hanya membesarkan dirinya sendiri. Tujuan kita adalah agar mereka yang dibiayai negara juga membesarkan bangsanya,” katanya.
Untuk itu, ia mendorong evaluasi kebijakan pembiayaan pendidikan dan riset dilakukan secara berkala agar penggunaan anggaran benar-benar efektif dan tepat sasaran.
“Rapat evaluasi perlu lebih sering dilakukan, supaya kita bisa menguji apakah dana yang kita keluarkan ini benar-benar berkontribusi pada pengembangan bangsa dan negara,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menekankan urgensi pelaksanaan dana abadi pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menilai hingga kini implementasi dan nomenklatur dana tersebut belum berjalan optimal.
Padahal, Indonesia memiliki sekitar 42 ribu pesantren dengan jutaan santri yang selama ini belum tersentuh secara signifikan oleh skema pembiayaan pendidikan seperti LPDP.
“Pesantren punya kontribusi besar bagi bangsa ini, tapi banyak yang belum pernah mengenal apa itu LPDP. Ini yang perlu kita dorong bersama,” tegasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Agama, khususnya penguatan beasiswa non-STEM dan ekonomi syariah.
Menurutnya, Indonesia masih menghadapi kekurangan sumber daya manusia yang benar-benar mendalami aspek syariah.
“Kita bercita-cita menjadi pusat finansial syariah dunia. Tapi faktanya, perbankan syariah baru sekitar 7–8 persen dari perbankan nasional, dan tenaga ahli syariah kita masih sangat terbatas,” kata Menkeu.
Ia menilai pesantren dan lembaga pendidikan di bawah Kemenag memiliki peran strategis dalam mencetak ahli ekonomi dan keuangan syariah yang dibutuhkan Indonesia di masa depan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa dana abadi pesantren pada prinsipnya sudah menjadi bagian dari dana abadi pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan Undang-Undang Pesantren.
Namun, ia mengakui pemanfaatannya masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan agar selaras dengan regulasi dan tepat sasaran.
“Sesuai Perpres dan Undang-Undang Pesantren, memang ada alokasi dana abadi untuk kebutuhan Kementerian Agama. Pengelolaannya perlu terus didiskusikan agar pemanfaatannya optimal,” ujarnya.
Editor : Murni A














