Kementerian PPPA Tegaskan Pentingnya Perlindungan Anak dari Ancaman Radikalisme Digital

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Di tengah semakin masifnya aktivitas digital, kerentanan baru muncul bagi kelompok usia yang mestinya paling dilindungi: anak dan remaja. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan bahwa ancaman radikalisme kini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak yang aktif bersosialisasi dan mengakses informasi melalui internet.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dalam Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Susanti, menegaskan perlunya implementasi Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme sebagai acuan nasional. Pedoman ini bukan sekadar dokumen birokratis, tetapi panduan praktis untuk mencegah anak terseret pengaruh ekstremisme yang semakin halus dan canggih.

Baca juga:  Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Susanti menjelaskan bahwa langkah pencegahan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 61 dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 mengamanatkan negara untuk melakukan pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi anak yang terpapar risiko radikalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa penguatan ideologi—termasuk rasa kebangsaan, empati, dan tanggung jawab—harus dilakukan sejak dini. Pendekatan ini tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga lewat konseling, rehabilitasi, pendampingan, hingga pola pengasuhan yang memberikan ruang aman bagi anak untuk tumbuh.

“Ketika anak terbiasa dengan nilai-nilai positif dan karakter kuat, daya tahan mereka terhadap pengaruh negatif akan jauh lebih kuat,” ujarnya.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UPGRIS Sosialisasikan Batas Sentuhan Tubuh di SDN 2 Ngempon

Tidak seperti ancaman konvensional, radikalisme digital bergerak cepat dan lintas batas. Karena itu, menurut Susanti, upaya perlindungan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Pemerintah, sekolah, keluarga, dan bahkan platform digital harus saling terhubung untuk menyediakan perlindungan berlapis.

Pendekatan kolaboratif ini mencakup edukasi literasi digital, peningkatan kewaspadaan lingkungan, serta penanganan cepat jika ditemukan indikasi paparan konten ekstremisme pada anak.

Direktorat Pencegahan Densus 88 Anti Teror Polri mencatat peningkatan signifikan dalam aksi pencegahan teror. Sepanjang 2024, ada 19.416 tindakan pencegahan, melonjak jauh dibandingkan 2022 yang mencatat 1.536 aksi.

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Posko 32 Gandeng PMI Kendal Gelar Donor Darah di Balai Desa Margosari

Kombes Pol Mohammad Dofir menjelaskan bahwa angka ini menguatkan urgensi perlindungan anak dari ancaman jaringan terorisme. Menurutnya, Standar Operasional Prosedur Kontra Radikalisasi terhadap Anak tetap menjadi pedoman utama dalam menangani anak korban atau yang terpapar.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan
Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri
Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia
Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran
KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan CSR Lebih dari Rp1,7 Miliar, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Kerja dari Hotel Jadi Tren Remote Work, Batam Tawarkan 24 Jam Produktif Sekaligus Recharge
Prodia Resmikan ‘Stemcell Clinic by Prodia’, Perkuat Layanan Preventif dan Regeneratif untuk Masa Depan Kesehatan
Pembatasan Ruang Udara China 2026 berdampak pada Sektor Pariwisata Indonesia

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri

Senin, 20 April 2026 - 18:03 WIB

Tokocrypto dan Circle Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Stablecoin di Indonesia

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Menara Jakarta: Apartemen Siap Huni di Kawasan Superblock Strategis Kemayoran

Senin, 20 April 2026 - 15:03 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Salurkan CSR Lebih dari Rp1,7 Miliar, Wujud Komitmen Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Berita Terbaru