Pemerintah Beri 2 Hektare Lahan untuk Transmigran, Lengkap dengan Pembinaan dan Jaminan Hidup

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jatengvox.com – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyiapkan lahan seluas hingga dua hektare bagi setiap Kepala Keluarga (KK) peserta program transmigrasi.

Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam mendorong kesejahteraan masyarakat serta mengoptimalkan potensi wilayah-wilayah baru di Indonesia.

“Pemberian lahan kepada transmigran menjadi bentuk nyata tanggung jawab negara dalam menyediakan ruang hidup dan sumber penghidupan bagi rakyatnya,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Meriahkan Semarak Hari Santri di TPQ dan Madin Darul Hidayah Desa Tamanrejo Kecamatan Limbangan

Menurut Viva Yoga, besaran lahan yang diterima oleh setiap peserta transmigrasi tidak bersifat seragam. Pemerintah akan menyesuaikannya berdasarkan kondisi geografis, kesuburan tanah, serta potensi ekonomi wilayah tujuan.

“Pemberian lahan bisa satu hektare atau dua hektare, tergantung wilayahnya. Prinsipnya, kebijakan ini menjadi bagian dari reforma agraria yang berpihak kepada rakyat,” jelasnya.

Program transmigrasi ini tidak hanya berorientasi pada pemindahan penduduk dari daerah padat ke wilayah yang lebih jarang penduduk, tetapi juga bertujuan membuka pusat-pusat ekonomi baru di daerah.

Dengan cara ini, diharapkan pertumbuhan tidak lagi hanya terpusat di kota besar, tetapi menyebar ke seluruh penjuru nusantara.

Baca juga:  Warga Desa Puguh Lestarikan Tradisi Nyadran, Wujud Syukur dan Gotong Royong

Tak hanya lahan, pemerintah juga menyiapkan dukungan awal berupa jaminan hidup selama satu hingga satu setengah tahun. Bantuan tersebut bertujuan membantu para transmigran beradaptasi di lingkungan baru hingga mampu mandiri.

Selain itu, peserta program akan mendapatkan pendampingan intensif selama lima tahun dari Kementerian Transmigrasi.

Pendampingan ini mencakup pelatihan ekonomi produktif, pertanian, hingga pengelolaan usaha kecil.

“Setelah lima tahun, harapannya para kepala keluarga bisa cukup secara ekonomi, penghasilannya meningkat, dan hidup lebih sejahtera,” kata Viva Yoga.

Menariknya, status lahan yang diterima para transmigran pada awalnya akan berbentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Baca juga:  Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Sosialisasi Pubertas dan Pencegahan Pelecehan Seksual di SDN 01 Trayu

Namun, setelah masa pembinaan selama lima tahun dan dinilai berhasil mengelola lahan dengan baik, pemerintah akan meningkatkan status tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Awalnya memang HPL dulu, tapi setelah lima tahun akan diubah menjadi sertifikat hak milik,” tegas Viva Yoga.

Editor : Murni A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

PBB Ingatkan Krisis Gaza Masih Berat Meski Fase Kedua Gencatan Senjata Dimulai
Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu
Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra
Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis
KPK Ingatkan Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Kerja Sama Energi dengan AS
RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka
Kemenhut Gandeng Yayasan Pertamina, Optimalisasi KHDTK Dorong Hutan Berkelanjutan dan Tangguh Bencana
Jawa Tengah Tancap Gas Menuju Swasembada Pangan 2026, Ini Strategi Besarnya

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:02 WIB

PBB Ingatkan Krisis Gaza Masih Berat Meski Fase Kedua Gencatan Senjata Dimulai

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:28 WIB

Cuaca Ekstrem Dini Hari, Jalur Kereta Pantura Sempat Terganggu

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:18 WIB

Kementerian PKP Pimpin Pemulihan Permukiman Pascabencana di Sumatra

Jumat, 16 Januari 2026 - 08:42 WIB

Isra Mikraj 1447 H, Menag Tekankan Salat sebagai Pondasi Akhlak dan Kesadaran Ekologis

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:35 WIB

RUU Penanggulangan Disinformasi Disorot DPR, Komisi I Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Berita Terbaru