Jatengvox.com – Pemerintah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan warga lanjut usia (lansia).
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), berbagai program perlindungan sosial dijalankan untuk memastikan para lansia dapat menikmati masa tua yang layak dan bermartabat.
Salah satu program yang menjadi perhatian utama adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia.
PKH Lansia merupakan bagian dari Bantuan Sosial Non-Tunai (BSNT) yang secara khusus ditujukan bagi warga berusia 60 tahun ke atas dari keluarga kurang mampu.
Tujuannya sederhana namun penting: memberikan jaminan hidup agar para lansia dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, mulai dari pangan hingga kesehatan.
Bantuan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat lanjut usia.
Sebab, tidak sedikit dari mereka yang harus menjalani masa tua tanpa dukungan ekonomi memadai, bahkan ada yang hidup sendiri tanpa keluarga.
“Melalui PKH Lansia, kami ingin memastikan bahwa setiap warga lanjut usia tetap terlindungi dan mendapat perhatian negara,” demikian disampaikan oleh pihak Kemensos dalam beberapa kesempatan.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH Lansia
Agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syarat utama bagi lansia yang ingin mendaftar:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
Berusia 60 tahun atau lebih.
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos.
Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lain.
Lansia yang hidup sendiri tanpa pendamping keluarga akan mendapat prioritas utama.
Dengan kriteria ini, pemerintah berharap bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan, bukan sekadar berdasarkan pengajuan semata.
Cara Daftar dan Proses Verifikasi PKH Lansia
Proses pendaftaran dilakukan secara langsung di tingkat kelurahan atau desa sesuai alamat di KTP. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
Siapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Datangi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk dipertimbangkan sebagai penerima PKH Lansia.
Petugas akan melakukan pendataan dan musyawarah desa/kelurahan guna melakukan verifikasi lapangan.
Setelah data diverifikasi, hasilnya akan diusulkan ke Kemensos untuk penetapan penerima manfaat akhir.
Masyarakat dapat memantau status pendaftaran secara online melalui platform resmi Kemensos yang transparan dan mudah diakses.
Editor : Murni A













