Kemensos Tegaskan Komitmen Perlindungan Sosial bagi Lansia Lewat Program PKH

waktu baca 2 menit
Minggu, 2 Nov 2025 07:06 37 jatengvox

Jatengvox.com – Pemerintah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan warga lanjut usia (lansia).

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), berbagai program perlindungan sosial dijalankan untuk memastikan para lansia dapat menikmati masa tua yang layak dan bermartabat.

Salah satu program yang menjadi perhatian utama adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia.

PKH Lansia merupakan bagian dari Bantuan Sosial Non-Tunai (BSNT) yang secara khusus ditujukan bagi warga berusia 60 tahun ke atas dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya sederhana namun penting: memberikan jaminan hidup agar para lansia dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, mulai dari pangan hingga kesehatan.

Bantuan ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat lanjut usia.

Baca juga:  Sosialisasi PHBS dan Sampahku Tanggung Jawabku di SD Negeri Kenteng 02

Sebab, tidak sedikit dari mereka yang harus menjalani masa tua tanpa dukungan ekonomi memadai, bahkan ada yang hidup sendiri tanpa keluarga.

“Melalui PKH Lansia, kami ingin memastikan bahwa setiap warga lanjut usia tetap terlindungi dan mendapat perhatian negara,” demikian disampaikan oleh pihak Kemensos dalam beberapa kesempatan.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH Lansia

Agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut syarat utama bagi lansia yang ingin mendaftar:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.

Baca juga:  Maujual Hadir Di Bandung: Solusi Lengkap Gadget Bekas Dalam Satu Tempat Untuk Para Pecinta Teknologi Bandung

Berusia 60 tahun atau lebih.

Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kemensos.

Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lain.

Lansia yang hidup sendiri tanpa pendamping keluarga akan mendapat prioritas utama.

Dengan kriteria ini, pemerintah berharap bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan, bukan sekadar berdasarkan pengajuan semata.

Cara Daftar dan Proses Verifikasi PKH Lansia

Proses pendaftaran dilakukan secara langsung di tingkat kelurahan atau desa sesuai alamat di KTP. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

Baca juga:  Dari Migrasi Aman hingga Perlindungan Keluarga, KKN Undip Perkuat Literasi Hukum Warga Desa Bulugede

Siapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Datangi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili.

Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk dipertimbangkan sebagai penerima PKH Lansia.

Petugas akan melakukan pendataan dan musyawarah desa/kelurahan guna melakukan verifikasi lapangan.

Setelah data diverifikasi, hasilnya akan diusulkan ke Kemensos untuk penetapan penerima manfaat akhir.

Masyarakat dapat memantau status pendaftaran secara online melalui platform resmi Kemensos yang transparan dan mudah diakses.

Dukung Jurnalisme Tanpa Batas

Dukung keberlangsungan artikel ini dengan berpartisipasi dalam program apresiasi pembaca.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
Pasang Iklan Anda Disini
Promosikan bisnis, produk, jasa, atau toko online Anda dengan tampilan premium di JatengVox.
Hubungi Kami
LAINNYA