Bittime mendukung langkah OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto guna meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem yang lebih sehat. Sebagai PAKD yang berizin dan diawasi OJK, Bittime berkomitmen mendukung regulasi serta menghadirkan layanan investasi aset digital yang aman, transparan, dan terpercaya.
Bittime mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto di Indonesia sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.
Komitmen OJK tersebut tercermin melalui penguatan pengawasan terhadap industri, termasuk penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 bersama Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Bulan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026).
Bittime menilai, penguatan pengawasan tersebut turut mendukung tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan data OJK yang menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026 atau meningkat 1,32% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun, naik 24,20% dibandingkan Mei 2026.
Bittime Dukung Penguatan Perlindungan Konsumen
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan langkah OJK merupakan upaya penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem aset digital yang semakin sehat dan terpercaya.
“Bittime mendukung penuh upaya OJK dalam memperkuat pengawasan industri aset kripto sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan terhadap ekosistem aset digital Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ryan.
Ryan menambahkan, meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital tetap terjaga. Menurutnya, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi perlu terus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.
Kondisi tersebut juga tercermin dari aktivitas transaksi pengguna Bittime sepanjang Juli 2026. Data internal Bittime menunjukkan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) masih menjadi aset kripto yang paling banyak diperdagangkan, disusul Solana (SOL). Di sisi lain, minat terhadap aset alternatif juga terus berkembang, tercermin dari tingginya aktivitas perdagangan PEPE serta tokenized assets seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX, yang menunjukkan semakin beragamnya preferensi investasi pengguna.
Komitmen Bittime Dukung Ekosistem Berizin
Sejalan dengan minat investasi aset digital yang tetap terjaga di tengah dinamika pasar global, Bittime sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK terus memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap berbagai aset digital global.
Dengan positioning sebagai “Indonesia’s Gateway to Global Assets”, Bittime menyediakan akses ke berbagai aset digital, mulai dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, USDT, hingga Tokenized US Stocks seperti NVDAX, AAPLX, GOOGLX, dan METAX.
Ryan menjelaskan, pada Juli 2026 Bittime juga menjadi pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui proses perizinan yang sepenuhnya berlangsung di bawah era pengawasan OJK, dengan izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX).
Sejak peluncuran layanan tersebut, minat pengguna terhadap perdagangan derivatif aset digital terus menunjukkan tren positif. Data internal Bittime mencatat Bitcoin (BTC), PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum (ETH), dan Hyperliquid (HYPE) menjadi aset derivatif yang paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026. Seluruh transaksi tersebut menggunakan pasangan perdagangan USDT.
“Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin,” jelas Ryan.
Regulasi Jadi Fondasi Pertumbuhan Industri
Di tengah pertumbuhan industri aset digital di Indonesia, pasar kripto global juga masih menghadapi berbagai dinamika. Salah satunya adalah pengumuman bursa kripto global BitMart yang akan menghentikan aktivitas perdagangannya pada 26 Agustus 2026 sebelum menutup operasional bisnisnya secara penuh pada Januari 2027.
Menurut Ryan, perkembangan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun industri aset digital yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek yang positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin,” pungkas Ryan.
Press Release ini sudah tayang di VRITIMES
Tidak ada komentar