Siapa yang Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah 2025? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

university student back to school

Jatengvox.com – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi siswa yang berprestasi namun terkendala ekonomi.

Program ini ditujukan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

Dalam program KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi kriteria tertentu.

Selain memiliki potensi akademik yang baik, mereka juga wajib berasal dari keluarga kurang mampu atau berada dalam kondisi rentan miskin, dengan dukungan dokumen resmi sebagai bukti.

Menurut informasi yang dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (16/1/2025), berikut kelompok calon mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mendapatkan KIP Kuliah:

  1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk jenjang pendidikan menengah.
  2. Mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  4. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  5. Masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca juga:  Cara Membersihkan Mesin Kendaraan agar Tetap Optimal

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs resmi KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data yang diminta seperti NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif.
  3. Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data valid, nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim ke email terdaftar.
  4. Login kembali menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses tadi.
  5. Lengkapi informasi yang diperlukan, seperti data pribadi, keluarga, dan ekonomi sesuai formulir yang tersedia.
  6. Unggah dokumen pendukung, misalnya KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  7. Pilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi, apakah melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Penting untuk mendaftar KIP Kuliah sebelum mengikuti jalur seleksi tersebut.
  8. Setelah diterima di perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi data pendaftaran KIP Kuliah.
  9. Calon penerima akan mendapatkan pemberitahuan resmi terkait status penerimaan KIP Kuliah.
Baca juga:  10 Fakta Unik Tentang Kucing yang Jarang Diketahui

Manfaat dan Harapan dari Program KIP Kuliah

Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan tinggi karena faktor ekonomi.

Dengan subsidi biaya kuliah serta bantuan biaya hidup, mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat fokus mengejar cita-cita mereka tanpa terkendala masalah finansial.

Baca juga:  Anggaran Beasiswa Aman! Mendiktisaintek Pastikan Efisiensi Tidak Ganggu KIP Kuliah dan BPI

Informasi di atas semoga membantu Anda memahami siapa saja yang berhak menerima bantuan KIP Kuliah 2025, serta langkah-langkah pendaftarannya.

Mari manfaatkan program ini untuk mendukung pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan merata.***

Pos terkait

mandira-ads