Tarif PPN Resmi Naik ke 12 Persen di 2025, Berlaku untuk Barang Mewah Ini

Jatengvox.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, seperti yang tertuang dalam beleid yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 tersebut.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah bahwa PPN 12 persen akan diterapkan untuk barang-barang yang tergolong mewah.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 PMK tersebut, kategori barang yang terkena tarif baru ini meliputi kendaraan bermotor serta barang selain kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal ini sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  Presiden Prabowo Akan Hadir di Lembah Tidar! Akan Beri Arahan dan Hadiri Malam Keakraban Bersama Kepala Daerah

Mekanisme Perhitungan PPN 12 Persen

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan dua mekanisme perhitungan PPN.

Untuk periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, tarif PPN sebesar 12 persen dihitung berdasarkan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual barang.

“Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual,” bunyi ketentuan tersebut.

Namun, mulai 1 Februari 2025, dasar pengenaan pajak berubah menjadi harga jual atau nilai impor barang secara penuh.

Dengan demikian, mekanisme perhitungan menjadi lebih sederhana pada bulan-bulan berikutnya.

Barang yang Dikecualikan dan Tetap Bebas PPN

Baca juga:  Sri Mulyani dan Erick Thohir Berikan Pembekalan di Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah mengklarifikasi mengenai barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @smindrawati, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sebagian besar barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan yang dibayar, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tulis Sri Mulyani.

Selain itu, barang kebutuhan pokok seperti beras tetap dibebaskan dari pungutan PPN.

Sementara itu, barang-barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen adalah yang tergolong dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga:  Penegasan Menko Airlangga Hartarto tentang QRIS dan e-Money

Kategori Barang Mewah yang Terkena PPN 12 Persen

Aturan lebih rinci mengenai objek PPnBM diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor.

Kategori barang ini meliputi kelompok hunian mewah seperti rumah dengan harga jual minimal Rp30 miliar, apartemen, kondominium, dan town house.

Selain itu, barang seperti balon udara, pesawat pribadi, yacht, dan kendaraan bermotor mewah juga termasuk dalam kategori ini.

Tarif PPnBM untuk barang-barang tersebut bervariasi, mulai dari 20 persen hingga 75 persen, tergantung pada jenis dan nilai barangnya.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan tanpa membebani masyarakat secara merata.***

Pos terkait

mandira-ads