Jatengvox.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu agenda penting dalam proses demokrasi Indonesia.
Untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar, jujur, dan transparan, dibutuhkan partisipasi aktif dari penyelenggara di setiap tahapan pemilu, salah satunya adalah KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
KPPS merupakan garda terdepan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Berikut adalah tahapan pembentukan KPPS yang menjadi kunci sukses Pilkada 2024.
1. Rekrutmen Anggota KPPS
Tahapan pertama dalam pembentukan KPPS adalah proses rekrutmen. KPU (Komisi Pemilihan Umum) melalui jajaran penyelenggara di tingkat desa atau kelurahan membuka pendaftaran bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPPS. Syarat-syarat dasar untuk menjadi anggota KPPS antara lain:
Proses seleksi dilakukan secara transparan dan terbuka untuk memastikan hanya individu yang kompeten dan memenuhi persyaratan yang dapat diangkat menjadi anggota KPPS.
2. Pelatihan dan Pembekalan
Setelah anggota KPPS terpilih, KPU akan memberikan pelatihan dan pembekalan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab KPPS, mulai dari persiapan TPS, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
KPPS juga diberikan pengetahuan tentang regulasi terbaru dalam Pilkada, agar mereka mampu menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Pelatihan ini penting agar KPPS dapat mengantisipasi berbagai potensi masalah yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara, seperti pemilih yang tidak terdaftar atau pengisian surat suara yang tidak sah.
3. Penetapan dan Pengumuman KPPS
Setelah tahapan pelatihan selesai, KPU akan menetapkan dan mengumumkan nama-nama anggota KPPS yang lolos seleksi dan telah mengikuti pelatihan.
Penetapan ini dilakukan secara resmi, dan daftar nama KPPS akan dipublikasikan kepada masyarakat, baik melalui media lokal maupun pengumuman di kantor desa atau kelurahan setempat.
Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mengetahui siapa saja yang bertugas di TPS mereka.
4. Penugasan di TPS
Pada hari pemungutan suara, KPPS yang telah ditetapkan akan ditempatkan di masing-masing TPS sesuai dengan wilayah tempat mereka bertugas.
KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang memiliki tugas yang spesifik, mulai dari memastikan perlengkapan pemungutan suara, menyambut pemilih, mencatat kehadiran pemilih, hingga memastikan proses penghitungan suara dilakukan dengan transparan.
KPPS berperan besar dalam memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, bebas dari kecurangan, serta tetap menjaga netralitas dan integritas.
5. Penghitungan dan Pelaporan Hasil
Setelah proses pemungutan suara selesai, KPPS langsung melanjutkan dengan penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara ini kemudian disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk rekapitulasi tingkat kecamatan.
Penghitungan ini harus dilakukan dengan terbuka dan di hadapan saksi serta pengawas pemilu agar hasilnya dapat dipercaya oleh semua pihak.
Pembentukan KPPS merupakan tahapan krusial dalam Pilkada 2024, karena KPPS berperan langsung dalam pelaksanaan teknis pemungutan suara.
Proses ini harus dilakukan secara profesional, jujur, dan sesuai dengan peraturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan sukses dan demokratis.***
Jatengvox.com - Pasangan selebriti yang kerap bikin netizen baper, Alyssa Daguise dan Al Ghazali, kini…
Jatengvox.com - Asam urat sering kali dianggap sebagai penyakit orang tua. Namun, tren gaya hidup…
Jatengvox.com - Menjaga kesehatan jantung tidak selalu harus dilakukan dengan olahraga berat atau pergi ke…
Jatengvox.com - Ginjal merupakan organ vital yang berperan penting dalam menyaring limbah dan kelebihan cairan…
Jatengvox.com - Asam urat adalah kondisi yang sering kali dianggap hanya disebabkan oleh konsumsi daging…
Jatengvox.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggagas sebuah kegiatan penuh makna: OJK Digiclass Content Creator…