Jatengvox.com – Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali mencoba langkah hukum atas vonis terkait kasus gratifikasi dan dugaan pemerasan pegawai Kementerian Pertanian yang menjeratnya.
Usai dijatuhi hukuman lebih berat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrul kini mengajukan permohonan kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syahrul dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30.000, dengan ancaman tambahan hukuman penjara dua tahun apabila tidak mampu melunasi kewajiban tersebut.
Namun, hukuman ini diperberat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah masa hukuman Syahrul menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua Artha Theresia pada pembacaan putusan, Selasa (10/9/2024).
Selain hukuman penjara yang diperpanjang, Syahrul juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000.
Pengadilan menetapkan bahwa pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika tidak, Syahrul akan menghadapi tambahan kurungan penjara.
Tidak hanya Syahrul, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga mengambil langkah hukum serupa dengan mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
Perjuangan hukum Syahrul melalui kasasi ini menjadi upaya terakhir untuk mengurangi hukuman yang sudah diperberat.***