Siap-Siap! 7 Dokumen Wajib yang Harus Kamu Persiapkan untuk CPNS 2025, Jangan Sampai Kehabisan Waktu!

Jatengvox.com – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 semakin dekat, namun pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) belum mengumumkan jadwal pendaftaran secara resmi.

Meski begitu, calon pelamar sudah dapat mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ini.

Mengacu pada pembukaan tahun lalu, kemungkinan besar pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.

Salah satu hal terpenting yang perlu dipersiapkan adalah dokumen-dokumen yang wajib diunggah saat pendaftaran.

KemenPANRB telah menetapkan tujuh dokumen yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar CPNS 2025.

Baca juga:  Pramono Anung-Rano Karno Deklarasikan Kemenangan Pilgub Jakarta 2024 di Putaran Pertama

Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala saat proses pendaftaran.

Berikut adalah tujuh dokumen yang harus Anda siapkan, berdasarkan ketentuan resmi KemenPANRB:

  1. Pasfoto Pelamar diwajibkan mengunggah pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, dengan ukuran file maksimal 200 KB dalam format JPEG/JPG.
  2. Swafoto Selain pasfoto, pelamar juga perlu menyediakan swafoto dengan ukuran file maksimal 100 KB dan format JPEG/JPG.
  3. KTP Dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga menjadi salah satu dokumen wajib yang harus diunggah. Ukuran maksimal file KTP adalah 200 KB dengan format JPEG/JPG.
  4. Ijazah Ijazah terakhir yang dimiliki juga harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran file maksimal 800 KB.
  5. Transkrip Nilai Transkrip nilai juga merupakan dokumen penting dalam proses pendaftaran. Ukuran file transkrip nilai maksimal adalah 500 KB dengan format PDF.
  6. Sertifikat Pendidik/STR Jika diperlukan untuk formasi yang dilamar, calon pelamar juga harus menyiapkan sertifikat pendidik atau Surat Tanda Registrasi (STR).
  7. Dokumen Tambahan Terkadang, terdapat dokumen tambahan yang harus dipersiapkan, tergantung pada formasi yang dilamar dalam seleksi CPNS 2025.
Baca juga:  Prabowo Siapkan Kabinet Baru: Gabungan Menteri Muda dan Wajah Lama dari Era Jokowi

Sebagai calon pelamar, Anda juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum yang ditetapkan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Pelamar harus sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana penjara dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah manapun.
  • Pelamar tidak sedang aktif sebagai CPNS atau PNS dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai dengan ketentuan instansi yang membuka formasi.
Baca juga:  BRI Bagikan Dividen Interim Rp 20,4 Triliun untuk Tahun Buku 2024

Dengan mempersiapkan dokumen dengan baik dan memastikan semua persyaratan dipenuhi, proses pendaftaran CPNS 2025 dapat berjalan lancar.

Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai pembukaan pendaftaran yang akan diumumkan di laman resmi SSCASN milik BKN RI.***

Pos terkait

iklan