Jatengvox.com – Presiden Joko Widodo, yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019–2024, telah resmi menerima hak Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun sebagai bagian dari Program Pensiun bagi Presiden RI ke-7.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Direktur Operasional Taspen, Ariyandi, bersama tim Taspen dan perwakilan dari Bank Mandiri Taspen di Kota Surakarta.
Mulai 1 November 2024, dana pensiun bulanan Jokowi akan disalurkan setiap tanggal yang sama melalui rekeningnya di Bank Mandiri Taspen.
Dalam sambutannya, Jokowi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas layanan Taspen yang ia sebut “jemput bola” dan mengapresiasi kecepatan serta profesionalitas pelayanan yang diberikan.
“Terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Jokowi, Jumat (8/11/2024).
Besaran dana pensiun yang diterima Jokowi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menetapkan uang pensiun bulanan sebesar Rp30,24 juta, setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya sebagai Presiden.
Selain dana pensiun bulanan, Program Pensiun ini mencakup berbagai manfaat lainnya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiun ke-13, serta Program Pensiun Terusan yang mendukung kesejahteraan anggota keluarga bila penerima manfaat meninggal dunia.
Direktur Compliance & Control Bank Mandiri Taspen, Resi Lora, turut menyerahkan kartu peserta sebagai tanda kepesertaan resmi Jokowi dalam program ini, simbolisasi yang menandai resminya mantan Presiden RI tersebut sebagai bagian dari penerima manfaat Program Pensiun Taspen.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan harapan agar dana pensiun ini dapat memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi Jokowi dalam menikmati masa pensiunnya.***