Jatengvox.com – Mulai hari ini, 25 September 2024, masa kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara resmi dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, telah menetapkan beberapa peraturan yang mengatur proses tersebut.
Kegiatan kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024, memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk secara bebas melaksanakan strategi guna menarik suara publik, selama mereka mematuhi aturan yang ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, memperkenalkan peraturan ini melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur protokol kampanye untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, yang ditandatangani oleh Afifuddin pada 20 September 2024.
Selama masa kampanye ini, para calon akan memiliki kesempatan untuk menjangkau pemilih melalui berbagai strategi, namun tetap harus mematuhi pedoman dan batasan yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan.
Aturan ini menekankan pentingnya memastikan proses kampanye yang adil dan transparan di semua wilayah yang terlibat.
Jadwal kampanye Pilkada serentak 2024
– Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024: Kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
– Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024: Masa tenang
– Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
Aturan kampanye Pilkada serentak 2024
– Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.
– Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.
– Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.
– Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan. Materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Larangan selama masa kampanye Pilkada 2024
– Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
– Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
– Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
– Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
– Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
– Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
– Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
– Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
– Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
– Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
– Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian lah informasi seputar kampanye pilkada serentak 2024, mulai dari jadwal kampanye, aturan, hingga larangan pilkada.***