Perubahan Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg, Hanya untuk Empat Golongan Ini

gas LPG 3 kg

Jatengvox.com – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan aturan baru terkait distribusi dan penjualan gas LPG 3 kg.

Salah satu kebijakan utama adalah larangan penjualan melalui pengecer atau warung, sehingga masyarakat yang ingin membeli gas melon ini harus langsung ke pangkalan resmi.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menata sistem distribusi agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Baca juga:  Presiden Prabowo Minta Persiapan Libur Nataru 2025 Ditingkatkan

Selain memastikan harga tetap sesuai, kebijakan ini juga membatasi kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg.

Berdasarkan laporan dari Antaranews, hanya empat golongan yang diperbolehkan membeli gas subsidi ini:

1. Rumah Tangga

Golongan pertama yang masih bisa membeli LPG 3 kg adalah rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk.

Gas ini hanya boleh digunakan untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Pelaku usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam bisnis mereka tetap berhak membeli, tetapi dengan syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga:  Kabinet Merah Putih Menyelesaikan Retret Pembekalan di Akmil Magelang, Kembali ke Jakarta

Beberapa jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

  • Rumah atau warung makan yang menyediakan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
  • Kedai makanan yang beroperasi di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
  • Penyedia makanan keliling, seperti penjual bakso, gorengan, dan otak-otak.
  • Kedai minuman tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
  • Rumah atau kedai obat tradisional yang menjual jamu dan obat herbal.
  • Penyedia minuman keliling, seperti pedagang es doger, es cincau, atau jamu gendong.
Baca juga:  Polri dan Kementerian Pertanian Berkolaborasi dalam Program Tanam Jagung Serentak 2025

3. Petani Sasaran

Golongan ketiga yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah petani yang telah memperoleh bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan juga masuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kg.

Pemerintah berharap, dengan adanya aturan ini, distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.

Langkah ini juga diharapkan mampu menghindari penyelewengan distribusi serta memastikan subsidi LPG digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.***

Pos terkait

iklan