Peran Media Baru Dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Mendorong Pelaporan Kekerasan Seksual

Jatengvox.com –  Pattiros (Pusat Telaah dan Informasi Regional) Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tantangan media baru dalam penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jumat (27/09). 

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, media, dan aktivis perempuan, dengan tujuan untuk memahami peran media baru dalam mendukung implementasi UU TPKS secara efektif.

Baca juga:  Refleksi Sumpah Pemuda: Semangat Persatuan di Tengah Keberagaman

UU TPKS yang disahkan pada tahun 2022 ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas kekerasan seksual di Indonesia.

Namun, tantangan dalam implementasinya tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan maraknya penyebaran konten kekerasan seksual di media sosial dan platform digital lainnya.

FGD ini bertujuan untuk mencari solusi kolaboratif bagaimana media baru dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong pelaporan kekerasan seksual.

Baca juga:  Pemerintah Pastikan Ikuti Putusan MK, Pilpres 2029 Tanpa Ambang Batas Presiden

Salah satu isu utama yang dibahas adalah bagaimana media baru seringkali menjadi platform bagi pelaku kekerasan untuk mempermalukan korban melalui penyebaran konten intim tanpa persetujuan.

Peserta FGD sepakat bahwa pentingnya regulasi yang lebih ketat dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konten semacam ini. Selain itu, perlu ada penguatan mekanisme pelaporan dan penindakan hukum melalui media digital.

Baca juga:  Prabowo Inisiasi Mobil Nasional untuk Kabinet, Maung Garuda Jadi Kendaraan Resmi

Kesimpulan FGD menekankan bahwa media baru dapat menjadi alat yang kuat untuk mendorong perubahan sosial asalkan diimbangi dengan kebijakan yang tepat dan kesadaran masyarakat.

Pattiros Semarang berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya mensosialisasikan UU TPKS dan membangun ekosistem media yang mendukung keadilan gender serta perlindungan bagi korban kekerasan seksual.***

Pos terkait

mandira-ads

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *