Pengawasan Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Kemendag Turun ke Lapangan

Jatengvox.com – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim tim untuk mengawasi peredaran iPhone 16 yang mulai bermunculan di Indonesia.

Langkah ini dilakukan karena hingga saat ini, perangkat tersebut belum memperoleh izin edar resmi dari pemerintah.

“Ya kita lihat pengawasan kita ke lapangan,” ujar Budi usai menghadiri acara ‘High Level Policy Dialogue Action on Climate and Trade’ di Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Baca juga:  Pramono-Rano Bertemu Ahok: Strategi Melanjutkan Warisan Ikonik Jakarta yang Belum Tuntas

Budi menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian juga akan dilakukan untuk memastikan perangkat yang belum memenuhi standar legalitas tersebut tidak beredar di pasaran.

“Ya coba nanti kami koordinasikan ya,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita turut memperingatkan bahwa peredaran iPhone 16 saat ini tergolong ilegal.

“Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan bisa beroperasi, boleh saya sampaikan ilegal. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya,” ujar Agus dalam sebuah acara bersama media di Jakarta pada Selasa (22/10/2024).

Baca juga:  Anies Gagal Maju Pilkada, Tapi Pengaruhnya Masih Jadi Rebutan! Siapa yang Akan Menang?

Menurut Agus, perizinan ini tertahan karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Syarat ini mengharuskan perusahaan untuk menyertakan elemen-elemen produk yang bahan bakunya bersumber dari Indonesia.

Kementerian Perindustrian mengonfirmasi bahwa pihak Apple telah mengirim surat kepada Menperin Agus untuk mengadakan audiensi terkait hal ini, seperti yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.

Baca juga:  KPK Cek Informasi Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

Langkah pemerintah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga pasar dari produk ilegal dan memastikan bahwa produsen memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.***

Pos terkait

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *