Jatengvox.com – Pemerintah berupaya keras mencegah terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor padat karya yang terdampak penurunan daya beli dan perubahan jumlah kelas menengah.
Untuk itu, dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah akan mengimplementasikan insentif khusus bagi sektor ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (6/11/2024), menyatakan bahwa salah satu langkah yang dipersiapkan adalah insentif untuk sektor padat karya demi melindungi keberlangsungan tenaga kerja di sektor-sektor kritis.
“Salah satu hal untuk mencegah terjadinya PHK, maka tentu pemerintah memperhatikan kebijakan yang akan diambil terutama pada satu hingga dua bulan ke depan,” ujarnya seperti dikutip oleh Antara.
Industri padat karya yang akan menjadi fokus meliputi sektor-sektor utama seperti tekstil, mainan anak-anak, serta makanan dan minuman yang mempekerjakan lebih dari 200 tenaga kerja.
Sebagai bagian dari insentif ini, pemerintah juga merancang insentif kredit investasi guna mendukung pembelian mesin yang lebih efisien dalam meningkatkan output produksi.
Airlangga menyebut bahwa pemberian insentif ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah, sementara untuk jangka pendek, pemerintah berupaya meningkatkan daya beli masyarakat di triwulan IV melalui berbagai program yang disiapkan.
Di sisi lain, pemerintah juga memperpanjang sejumlah insentif fiskal seperti Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi sektor otomotif.
Pemerintah juga menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mendukung daya beli masyarakat dalam sektor perumahan.
Selain itu, Airlangga memaparkan bahwa pemerintah akan memperbaiki pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta memperkuat kewirausahaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Upaya ini juga sejalan dengan peningkatan nilai tambah sumber daya alam (SDA) melalui hilirisasi, penyelesaian proyek strategis nasional, dan pengembangan kawasan industri serta Kawasan Ekonomi Khusus.
Untuk mendukung UMKM, pemerintah juga memberikan fasilitas penghapusan kredit macet bagi petani, nelayan, dan UMKM, di mana Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberi dukungan bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan agar dapat terus berkembang.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap sektor padat karya dan UMKM tetap tangguh menghadapi tekanan ekonomi, dan iklim investasi Indonesia menjadi semakin kondusif.***