Jatengvox.com – Langkah tegas diambil pemerintah pusat untuk melindungi kekayaan alam Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan tambang nikel resmi kehilangan izin usaha pertambangannya (IUP), menyusul dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.
Keputusan ini bukan hanya berbasis hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen negara menjaga kawasan konservasi kelas dunia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6), menyampaikan bahwa keputusan pencabutan IUP ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut,” ujarnya.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni:
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT Nurham
Keputusan tersebut merupakan bagian dari hasil koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah Papua Barat Daya.
Bahkan, pemerintah juga mengacu pada hasil Rapat Terbatas (Ratas) dan mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menurut Bahlil, keberlanjutan dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
Langkah pencabutan ini bukan semata soal izin administrasi, tapi menyangkut keberlangsungan kawasan geowisata Raja Ampat yang sangat istimewa.
Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada 2017, dan lebih membanggakan lagi, telah mendapat pengakuan dari UNESCO pada tahun 2023.
“Setelah kami turun memeriksa lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi,” jelas Bahlil.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah bersuara, termasuk masyarakat umum dan warganet yang aktif menyuarakan keresahan terkait aktivitas tambang di kawasan konservasi.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” katanya.
Yang menarik, seluruh IUP dari keempat perusahaan tersebut sejatinya telah terbit sebelum Raja Ampat dikukuhkan sebagai Geopark.
Namun perubahan status kawasan tersebut membawa konsekuensi serius, terutama bagi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Dari lima perusahaan yang mengantongi IUP di wilayah tersebut, hanya PT GAG Nikel yang izinnya tetap dipertahankan.
Namun, bukan berarti perusahaan tersebut akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap setiap langkah perusahaan.
“Walaupun Gag tidak kita cabut, tapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita jaga khusus dalam implementasinya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait urusan (penambangan) di Raja Ampat,” pungkas Bahlil.***