Jatengvox.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto mengusulkan untuk menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya menjadi 44.
Rencana ini mendapatkan respons beragam dari masyarakat dan pengamat, menciptakan diskusi mengenai potensi dan tantangan yang dihadapi.
Beberapa pihak berpendapat bahwa penambahan kementerian dapat meningkatkan pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa selama penambahan ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal tersebut dianggap tidak bermasalah. Ia menekankan,
“Kami melihatnya oke-oke saja, dalam arti malah memberikan peluang yang lebih besar untuk pelayanan publik,” dalam sebuah acara Market Review di IDX Channel pada Selasa (24/9/2024).
Trubus juga menggarisbawahi bahwa pembagian kementerian dan lembaga yang lebih spesifik dapat memprioritaskan fokus pelayanan publik.
Contoh yang diusulkan adalah pemisahan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi.
“Selama tidak mengganggu APBN dan tetap fokus pada pelayanan, dinilai bisa memberikan keuntungan,” tambahnya.
Selain itu, ia berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat lebih terfokus pada pembangunan perumahan dan infrastruktur, baik di tingkat nasional maupun daerah, tidak hanya pada Proyek Strategis Nasional (PSN).
Trubus menegaskan pentingnya untuk menghindari kebijakan yang tumpang tindih dan diskriminatif.
Di sisi lain, Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter CORE, Akhmad Akbar Susamto, memberikan pandangan yang lebih kritis.
Ia mengungkapkan, meski penambahan kementerian dapat memenuhi kebutuhan yang lebih spesifik, hal ini juga dapat membuat koordinasi dan efektivitas pengambilan kebijakan menjadi lebih kompleks.
“Problemnya, koordinasi lebih rumit, efektivitas pengambilan kebijakan lebih rumit,” ungkapnya.
Dengan demikian, usulan penambahan kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto menciptakan peluang untuk meningkatkan pelayanan publik, namun juga menghadirkan tantangan baru dalam hal koordinasi dan efektivitas kebijakan.***