Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar Sebut Tidak Perlu Ada Libur Sekolah Selama Ramadhan

Jatengvox.com – Wacana meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan kembali mencuat di tengah masyarakat.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut.

Ia menilai, aktivitas pendidikan tetap perlu berjalan seperti biasa meskipun siswa sedang menjalankan ibadah puasa.

“Saya kira tidak perlu ya. Karena libur Ramadhan itu belum jelas konsepnya. Tidak perlu (libur), tetap saja jalan, puasa tidak menghentikan semua (kegiatan),” ujar Abdul Muhaimin Iskandar di Jakarta, Sabtu, sebagaimana dikutip dari Antara.

Ia juga menambahkan bahwa libur selama 40 hari pada bulan Ramadhan dianggap terlalu panjang.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menanamkan pemahaman bahwa puasa bukanlah alasan untuk menghentikan aktivitas sehari-hari, termasuk belajar.

Baca juga:  Makna Hari Pahlawan: Mengapresiasi Sosok-Sosok Inspiratif Masa Kini

“Bukan hanya kelamaan (wacana libur), puasa itu seperti kebiasaan sehari-hari, jangan dibedakan,” lanjutnya.

Wacana libur penuh selama bulan Ramadhan ini sebenarnya pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk merealisasikan kebijakan serupa di tingkat nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pembahasan mengenai hal ini masih sebatas wacana dan belum masuk dalam agenda resmi pemerintah.

Menurutnya, isu ini baru diangkat di lingkungan Kementerian Agama dan belum ada diskusi di tingkat lebih tinggi, baik di kementerian koordinator maupun langsung di bawah presiden.

Baca juga:  Gus Miftah Diduga Hina Penjual Es Teh di Acara Magelang Bersholawat

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga mengakui bahwa kebijakan meliburkan kegiatan belajar-mengajar selama bulan Ramadhan belum berlaku secara menyeluruh.

Namun, sejumlah satuan pendidikan berbasis pondok pesantren masih menerapkan libur selama bulan suci tersebut sesuai dengan tradisi pendidikan mereka.

Dalam konteks lebih luas, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 16 hari libur nasional serta tujuh hari cuti bersama untuk tahun 2025.

Salah satu poinnya adalah libur nasional untuk Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada tanggal 31 Maret-1 April.

Baca juga:  Pegadaian Resmi Kantongi Izin Usaha Bullion, BRI Sambut dengan Optimisme

Kebijakan tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan jadwal libur nasional.

Namun, wacana libur penuh selama Ramadhan belum dimasukkan ke dalam kerangka peraturan yang sama.

Meskipun wacana libur sekolah selama bulan Ramadhan kembali dibicarakan, belum ada keputusan yang mengarah pada realisasi kebijakan tersebut.

Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar dengan tegas menolak ide ini, mengingat pentingnya menjaga kelangsungan kegiatan belajar meski dalam situasi berpuasa.

Pemerintah diharapkan terus mengkaji kebijakan ini secara komprehensif, dengan mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan nilai-nilai keagamaan yang berlaku di masyarakat.***

Pos terkait

mandira-ads