Masa Kerja KPPS di Pilkada 2024 dan gajinya
Jatengvox.com – Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 saat ini masih terbuka.
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan hingga hari ini 28 September 2024, baik secara daring.
Bisa melalui situs resmi KPU di https://siakba.kpu.go.id/ maupun langsung secara luring di kantor kelurahan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota dan bertugas untuk mengelola pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai ketentuan, anggota KPPS nantinya akan ditempatkan di TPS yang telah ditentukan oleh PPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS oleh PPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
Selain itu, KPPS akan dibubarkan dalam waktu 1-2 bulan setelah pemungutan suara usai, atau dalam hal terjadi kejadian khusus yang memerlukan pembubaran lebih awal.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan tertarik untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi ini, menjadi anggota KPPS bisa menjadi salah satu kontribusi penting dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait jadwal pembentukan KPPS, masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.
Dimulai sejak 7 November 2024 seusai resmi dilantik dan diakhiri pada 8 Desember 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam memastikan jalannya pemilu berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
KPPS, yang bertugas di tempat pemungutan suara, memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan peraturan.
Secara umum, kelompok ini harus dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemilihan selesai dilaksanakan.
Namun, terdapat pengecualian dalam situasi tertentu. Apabila terjadi peristiwa yang mengharuskan dilakukan pemungutan atau penghitungan suara ulang, atau pemilu susulan maupun lanjutan, maka masa kerja KPPS dapat diperpanjang.
Dalam kasus-kasus tersebut, KPPS bisa dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan atau penghitungan ulang selesai dilaksanakan.
Hal ini juga berlaku untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diadakan dalam dua putaran. Pada putaran kedua, masa kerja KPPS dapat diperpanjang, namun tetap dengan batas waktu maksimal satu bulan setelah putaran kedua selesai.
Selama satu bulan masa kerja ini, anggota KPPS harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dalam Peraturan KPU Tahun Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS bertugas:
Demikianlah informasi mengenai masa kerja KPPS di Pilkada 2024 lengkap dengan durasi, tugas, dan honorarium yang Didapatkan.***
Jatengvox.com - Pasangan selebriti yang kerap bikin netizen baper, Alyssa Daguise dan Al Ghazali, kini…
Jatengvox.com - Asam urat sering kali dianggap sebagai penyakit orang tua. Namun, tren gaya hidup…
Jatengvox.com - Menjaga kesehatan jantung tidak selalu harus dilakukan dengan olahraga berat atau pergi ke…
Jatengvox.com - Ginjal merupakan organ vital yang berperan penting dalam menyaring limbah dan kelebihan cairan…
Jatengvox.com - Asam urat adalah kondisi yang sering kali dianggap hanya disebabkan oleh konsumsi daging…
Jatengvox.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggagas sebuah kegiatan penuh makna: OJK Digiclass Content Creator…