Korlantas Polri Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Saat Libur Natal

Jatengvox.com – Dalam rangka mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama momen libur Natal, Korlantas Polri menetapkan aturan ganjil genap di jalur Puncak pada hari ini, Kamis (26/12/2024).

Aturan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan yang biasanya meningkat drastis selama periode liburan.

Melalui akun Instagram resminya, Korlantas Polri mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Baca juga:  Prabowo Resmikan BPI Danantara, Siapa Bos Besarnya?

“Jalur puncak hari ini diberlakukan Ganjil Genap mulai 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.

Aturan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021 yang mengatur lalu lintas di ruas jalan nasional Ciawi-Puncak (Nomor 074) dan ruas jalan nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 075).

Baca juga:  Ketahui Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 untuk Perencanaan yang Lebih Baik

Dengan pemberlakuan ini, diharapkan lonjakan volume kendaraan dapat diminimalisir.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan mengecek nomor polisi kendaraan mereka sebelum berangkat.

Tak hanya itu, pengendara juga diminta untuk senantiasa mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

“Pastikan kendaraan anda sesuai aturan Ganjil Genap dan selalu utamakan keselamatan di jalan serta selalu patuh aturan lalu lintas,” jelas Korlantas Polri.

Baca juga:  Puan Maharani Sinyalkan Langkah Besar, PDIP Siap Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo?

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik demi kelancaran dan keamanan bersama.***

Pos terkait

mandira-ads