Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut Resmi Ditetapkan Milik Aceh oleh Presiden Prabowo

Jatengvox.com – Polemik sengketa wilayah atau pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang.

Empat pulau yang menjadi rebutan selama puluhan tahun kini resmi masuk dalam wilayah administratif Aceh.

Keputusan final ini langsung ditegaskan pemerintah pusat setelah pertemuan penting yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025).

Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek) menjadi objek sengketa yang menimbulkan gesekan antara dua provinsi.

Polemik ini memanas usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode wilayah administratif.

Dalam keputusan tersebut, keempat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh justru dialihkan ke Sumut, memicu kemarahan banyak pihak di Tanah Rencong.

Baca juga:  Manuver Politik Megawati dan Prabowo: Akankah PDIP Bergabung atau Tetap Oposisi?

Namun kini, semuanya terang benderang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil keputusan final.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” jelas Prasetyo kepada awak media di Istana Negara.

Keputusan penting ini diambil saat Presiden Prabowo sedang dalam perjalanan menuju Rusia. Namun, pertemuan tetap berlangsung dengan melibatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga:  Menuju 44 Kementerian, Peluang dan Tantangan dalam Kabinet Prabowo Subianto

Pertemuan ini diyakini menjadi momen penentu setelah negosiasi dan ketegangan panjang antara dua daerah.

Pulau-pulau yang diperebutkan bukan sekadar hamparan tanah tak berpenghuni. Mereka memiliki nilai strategis dan sejarah panjang.

Pemprov Aceh menegaskan bahwa secara historis, keempat pulau ini telah tercatat sebagai bagian dari wilayah mereka jauh sebelum pemekaran administratif terjadi.

Sementara itu, Pemprov Sumut bersandar pada hasil survei terbaru Kemendagri yang menyatakan pulau-pulau itu masuk dalam cakupan wilayah mereka.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memang telah memutuskan untuk turun tangan langsung.

“Presiden telah mengambil alih persoalan ini setelah DPR RI berkomunikasi langsung dengan beliau. Ini masalah serius dan menyangkut harga diri wilayah,” katanya dalam keterangannya.

Baca juga:  Awal Puasa Ramadhan 2025 Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU

Isu batas wilayah memang selalu menjadi tantangan dalam sistem pemerintahan otonomi daerah. Ketika pemerintah pusat harus memilih, maka pertimbangannya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga historis, sosial, dan politik.

Dalam kasus ini, keputusan Presiden Prabowo dianggap sebagai langkah strategis yang mampu meredakan ketegangan dan memberikan kepastian hukum.

Kepmendagri yang semula mengubah status kepemilikan keempat pulau itu ke Sumatera Utara mendapat protes keras dari kalangan masyarakat Aceh.

Bahkan, beberapa pihak menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian sejarah. Namun kini, dengan keputusan dari orang nomor satu di Indonesia, Pemerintah Aceh mendapatkan kembali legitimasi atas wilayah yang mereka klaim selama ini.***

 

Pos terkait

mandira-ads