Nasional

DPR Soroti Kasus Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK

Jatengvox.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan pandangan terkait penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menuai respons dari berbagai pihak, termasuk PDIP, yang menilai kasus ini memiliki nuansa politis.

Habiburokhman menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan.

Ia menilai, meski kontroversi politik mungkin muncul, fokus utama harus tetap pada pembuktian hukum.

“Menurut kami, tidak ada gunanya berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak. Karena bisa sangat-sangat subjektif,” ujarnya pada Rabu (25/12/2024).

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan dalam proses hukum harus diutamakan.

Ia mendorong agar semua tuduhan dan bantahan yang ada disertai dengan alat bukti yang sah.

Tuduhan KPK terhadap Hasto

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers Selasa (24/12/2024), mengungkapkan dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto diduga memerintahkan pegawainya untuk menyembunyikan barang bukti dan membantu Harun Masiku melarikan diri.

“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan, yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Setyo.

Salah satu perintah Hasto yang menjadi sorotan adalah instruksi kepada pegawainya untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku dalam air agar tidak ditemukan oleh KPK.

Setyo juga menyebut bahwa Hasto memberikan tekanan kepada saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak merugikan dirinya.

Pasal yang Dikenakan

Berdasarkan penyidikan KPK, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini dikenal sebagai pasal yang mengatur tindakan perintangan proses hukum.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pihak terkait, baik KPK maupun Hasto, diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti yang memperjelas kebenaran di balik kasus ini.***

jatengvox

Recent Posts

Alyssa Daguise & Al Ghazali Siap Menikah Juni 2025, Sudah Fitting Baju hingga Dapat Nasihat Rumah Tangga

Jatengvox.com - Pasangan selebriti yang kerap bikin netizen baper, Alyssa Daguise dan Al Ghazali, kini…

4 jam ago

Asam Urat Bisa Menyerang Usia Muda, Ini Cara Mencegahnya Sejak Dini

Jatengvox.com - Asam urat sering kali dianggap sebagai penyakit orang tua. Namun, tren gaya hidup…

6 jam ago

Olahraga Ringan di Rumah untuk Jaga Stamina dan Kesehatan Jantung

Jatengvox.com - Menjaga kesehatan jantung tidak selalu harus dilakukan dengan olahraga berat atau pergi ke…

6 jam ago

Kenali 7 Tanda Awal Masalah Ginjal yang Sering Diabaikan

Jatengvox.com - Ginjal merupakan organ vital yang berperan penting dalam menyaring limbah dan kelebihan cairan…

6 jam ago

Benarkah Daging Merah Penyebab Utama Asam Urat? Ini Fakta Medisnya

Jatengvox.com - Asam urat adalah kondisi yang sering kali dianggap hanya disebabkan oleh konsumsi daging…

7 jam ago

Terobosan OJK! Perempuan Disabilitas Diberdayakan Jadi Content Creator

Jatengvox.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggagas sebuah kegiatan penuh makna: OJK Digiclass Content Creator…

8 jam ago