Batas Waktu Makin Dekat! PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum 30 April 2025, Ini Konsekuensinya Jika Tidak Patuh!

Jatengvox.com – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia diingatkan untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 30 April 2025.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh aparatur negara.

Kewajiban Laporan Harta Kekayaan

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), seluruh aparatur negara, baik dari kalangan ASN, TNI, maupun Polri, diwajibkan untuk menyerahkan laporan harta kekayaan mereka secara berkala.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini guna meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan.

Baca juga:  Pemindahan Ibu Kota Terancam Tertunda? Ini Alasan Jokowi Belum Teken Keppres IKN!

“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk, kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” ujar Rini, dikutip dari Antara pada Sabtu (8/2/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya nasional dalam mencegah tindak pidana korupsi, yang sejalan dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Proses dan Mekanisme Pelaporan

Pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui dua mekanisme yang berbeda, tergantung pada status jabatan aparatur negara.

Bagi mereka yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara atau jabatan tertentu yang telah ditetapkan, laporan harta kekayaan harus disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga:  Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda ke Oktober 2025, BKN Janjikan Pembekalan Sambil Menunggu

Sementara itu, bagi aparatur negara yang tidak termasuk dalam kategori wajib LHKPN, pelaporan dapat dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak.

Pengawasan dan Kepatuhan

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menegaskan bahwa unit pengawasan internal di setiap instansi harus memastikan seluruh aparatur negara mematuhi kewajiban ini.

Setiap instansi pemerintah diminta menyusun kebijakan internal yang jelas untuk memudahkan proses pelaporan.

“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” jelas Erwan.

Baca juga:  Bapanas Sebut Indonesia Berpotensi Hentikan Impor Pangan, Ini Langkah Penting yang Harus Diketahui!

Adapun laporan hasil pemantauan terhadap kepatuhan aparatur negara dalam pelaporan LHKAN harus dikirimkan ke Kementerian PANRB sebelum tenggat waktu 30 April 2025.

Laporan ini dapat diunggah melalui tautan resmi yang telah disediakan, yaitu https://bit.ly/FormLHKAN2025. Format laporan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan setiap aparatur negara semakin sadar akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.***

Pos terkait

mandira-ads