Bapanas Sebut Indonesia Berpotensi Hentikan Impor Pangan, Ini Langkah Penting yang Harus Diketahui!

Indonesia Berpotensi Hentikan Impor Pangan

Jatengvox.com – Indonesia memiliki peluang besar untuk mengurangi ketergantungan pada impor pangan, bahkan berpotensi menghentikannya, jika masalah food loss and waste—atau susut dan sisa pangan—dapat diatasi dengan baik.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Sekretaris Utamanya, Sarwo Edhy, menyoroti pentingnya penanganan masalah ini.

Saat ini, setidaknya 30% makanan terbuang setiap tahunnya, yang menjadi tantangan besar bagi ketahanan pangan negara.

Dalam sebuah acara peluncuran metode baku perhitungan susut dan sisa pangan, Sarwo menekankan,

“Kalau kita bisa tangani itu, sudah pasti bisa jadi impor itu sudah tidak kita lakukan lagi,” ungkapnya pada Selasa (24/9/2024).

Baca juga:  Tradisi Lompat Batu Nias Terancam Punah: Hanya 5 Pelompat Tersisa, Akankah Generasi Muda Peduli?

Langkah-langkah strategis pun telah disusun pemerintah untuk mencapai tujuan ini.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah menargetkan pengurangan susut pangan sebesar 3% per tahun dan sisa pangan 3%-5% per tahun.

Target jangka panjangnya lebih ambisius—pada 2045, Indonesia menargetkan pengurangan sebesar 75%.

Pengurangan susut dan sisa pangan ini diharapkan dapat menjadi solusi utama untuk meningkatkan ketahanan pangan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pelestarian lingkungan.

Untuk mencapai target ambisius ini, pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut serta melalui sosialisasi yang masif.

Baca juga:  BEM FISIP Unair Dibekukan Setelah Pasang Karangan Bunga Satir untuk Prabowo-Gibran

Hal ini penting agar program pengurangan susut dan sisa pangan bisa dijalankan secara menyeluruh dan efektif, sesuai dengan target yang telah dicanangkan.

Tidak hanya itu, Bapanas juga telah mengusulkan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang khusus mengatur tentang susut dan sisa pangan.

Usulan ini muncul sebagai tanggapan atas dorongan Komisi IV DPR RI yang telah berkali-kali meminta pemerintah agar segera membuat regulasi terkait masalah ini.

“Kami dari Badan Pangan Nasional sudah melakukan inisiasi yaitu mengajukan usulan untuk menyusun Peraturan Presiden,” kata Sarwo pada kesempatan yang sama.

Baca juga:  Prabowo Subianto Pamit dari Kursi Menhan, Pesan Haru dan Harapan untuk Masa Depan Indonesia

Sarwo berharap, aturan terkait ini bisa mulai dirumuskan pada tahun 2024 dan bisa diterbitkan dalam waktu enam bulan ke depan.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa berproses dan dalam enam bulan ke depan mudah-mudahan bisa kita terbitkan,” tambahnya.

Jika langkah-langkah ini berhasil diimplementasikan, maka Indonesia tidak hanya akan mengurangi ketergantungan pada impor pangan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.***

Pos terkait

mandira-ads

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *