Jatengvox.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus salah satu kandidat dalam Pilpres 2024, Anies Baswedan, turut menyampaikan pandangannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam unggahannya di platform X, Anies mengapresiasi langkah yang diambil mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang menggugat aturan tersebut hingga akhirnya dikabulkan.
Anies menyebut para mahasiswa ini sebagai generasi muda yang memperkuat demokrasi Indonesia.
“Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” ujar Anies melalui akun X-nya pada Sabtu (4/1).
Ia menambahkan bahwa perjuangan mereka memberikan harapan baru bagi perjalanan demokrasi bangsa.
“Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” lanjutnya.
MK Hapus Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (2/1), MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.
Sebelumnya, aturan presidential threshold mensyaratkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan keputusan MK ini, pasal tersebut dinilai melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, sehingga setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase.
Rekomendasi MK untuk Mencegah Banyaknya Pasangan Calon
Meski pasal presidential threshold dihapus, MK memberikan rekomendasi agar partai politik tetap membentuk koalisi.
Rekomendasi ini bertujuan mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang dapat mempersulit proses pemilu.
Namun, MK juga menekankan pentingnya menjaga agar koalisi yang terbentuk tidak terlalu dominan, demi memastikan keseimbangan dalam proses demokrasi.
Generasi Muda sebagai Penggerak Demokrasi
Keputusan MK ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah bagi demokrasi di Indonesia, tetapi juga menyoroti peran generasi muda dalam memperjuangkan keadilan politik. Langkah yang diambil oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga membuktikan bahwa partisipasi aktif masyarakat, terutama dari kalangan muda, memiliki pengaruh besar dalam membentuk kebijakan nasional.
Dengan perubahan ini, ruang politik Indonesia diperkirakan akan lebih terbuka dan kompetitif.
Anies Baswedan, melalui pernyataannya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti bahwa demokrasi Indonesia memiliki masa depan yang cerah, berkat kontribusi generasi muda yang berani menyuarakan aspirasi rakyat.***