Jatengvox.com – Dalam Islam, adab makan memiliki pedoman yang sangat penting untuk diikuti, termasuk berbicara saat makan.
Meskipun tidak ada dalil yang secara langsung melarang atau mewajibkan berbicara saat makan, terdapat beberapa anjuran yang menganjurkan untuk menjaga kesopanan dalam berbicara dan memperhatikan waktu yang tepat.
Beberapa ulama memandang bahwa berbicara saat makan adalah mubah (diperbolehkan), bahkan bisa menjadi sunnah (dianjurkan) dalam kondisi tertentu, selama pembicaraan tersebut membawa kebaikan, tidak berlebihan, dan tidak mengganggu konsentrasi pada makanan.
Adab ini diambil dari contoh Rasulullah SAW, yang terkadang berbicara dengan sahabat-sahabatnya saat makan, terutama ketika membicarakan hal-hal yang bermanfaat, seperti memuji nikmat Allah atau mengingatkan mereka untuk bersyukur.
Hadis dan Contoh Nabi:
Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW kadang berbicara saat makan, terutama jika pembicaraan tersebut terkait dengan nikmat Allah atau memberi nasihat kepada sahabatnya.
Salah satu hadis yang sering dikutip adalah dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan memuji-Nya setelah makan (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan bahwa berbicara yang bermanfaat, seperti mengingatkan akan adab makan, sangat dianjurkan.
Tata Cara Berbicara Saat Makan:
1. Tidak Berlebihan : Pembicaraan yang dilakukan sebaiknya tidak mendominasi waktu makan dan tidak mengganggu konsentrasi pada makanan.
2. Tidak Membicarakan Hal Buruk : Hindari membicarakan hal-hal negatif, seperti bergosip atau memperdebatkan sesuatu yang bisa merusak suasana makan.
3. Menjaga Kebersihan : Jangan berbicara saat mulut penuh dengan makanan agar tidak menimbulkan sesuatu yang kurang sopan atau berpotensi mengotori makanan.
4. Pembicaraan yang Bermanfaat : Dianjurkan untuk membicarakan hal-hal baik, seperti mengingatkan akan nikmat Allah, berbagi pengalaman yang menyenangkan, atau mendorong rasa syukur.
Kesimpulannya, berbicara saat makan dalam Islam tidak diharamkan, bahkan bisa dianjurkan selama pembicaraan tersebut membawa manfaat dan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan adab Islami.***