Jatengvox.com – Riba adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada praktik pengambilan tambahan atau bunga dari pinjaman uang secara tidak adil.
Dalam Al-Qur’an dan Hadis, riba dilarang keras karena dianggap sebagai eksploitasi terhadap pihak yang membutuhkan, di mana seseorang mendapatkan keuntungan tanpa memberikan kontribusi nyata dalam proses ekonomi.
Terdapat dua jenis riba yang diakui: riba nasi’ah, yaitu tambahan yang dikenakan atas pinjaman karena penundaan pembayaran, dan riba fadhl, yaitu penukaran barang yang sejenis namun dalam jumlah yang berbeda.
Di sisi lain, koperasi syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, khususnya tanpa melibatkan riba.
Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya memenuhi kebutuhan keuangan secara adil, saling tolong-menolong, dan menghindari praktik yang dianggap eksploitatif. Dalam koperasi syariah, keuntungan diperoleh melalui bagi hasil atau akad syariah lainnya, seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerjasama). Sistem ini menekankan pada keadilan, transparansi, dan persetujuan kedua belah pihak tanpa adanya unsur bunga atau eksploitasi.
Perbedaan utama antara riba dan koperasi syariah terletak pada prinsip dasar operasinya. Riba melibatkan penambahan keuntungan yang bersifat eksploitatif dan dilarang dalam Islam, sedangkan koperasi syariah menjalankan transaksi keuangan berdasarkan kesepakatan bersama yang adil dan halal menurut syariat.***