Jatengvox.com – Salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam ibadah puasa Ramadhan adalah makan sahur.
Nabi Muhammad bahkan menyebutkan bahwa dalam sahur terdapat keberkahan.
Namun, ada satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat: bagaimana jika seseorang masih makan atau minum ketika adzan subuh berkumandang? Apakah puasanya tetap sah atau harus batal?
Batas Waktu Sahur dalam Islam
Makan sahur biasanya dilakukan sebelum waktu subuh tiba.
Umat Islam sering kali menggunakan patokan imsak, yakni sekitar 10 menit sebelum azan subuh, sebagai pengingat untuk segera menyelesaikan makan dan minum.
Namun, sebenarnya batas akhir sahur bukanlah imsak, melainkan ketika fajar shadiq telah terbit, yang ditandai dengan berkumandangnya adzan subuh.
Dalam Islam, ketika adzan subuh telah dikumandangkan, maka itu menjadi tanda bahwa waktu puasa sudah dimulai.
Hal ini berarti umat Islam tidak diperbolehkan lagi makan dan minum karena puasa telah resmi berjalan.
Hukum Sahur Saat Adzan Subuh Berkumandang
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang dengan sengaja masih makan dan minum setelah adzan subuh, puasanya tidak sah.
Hal ini karena waktu berpuasa dimulai tepat saat fajar menyingsing.
Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang sedang makan sahur dan tiba-tiba mendengar adzan subuh, maka ia wajib segera menghentikan makan dan minumnya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan:
“Jika seseorang sahur dan mendengar adzan subuh, maka hendaklah ia segera menghentikan makannya.”
Dari hadits ini, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang masih menyuapkan makanan ke mulutnya ketika adzan sudah berkumandang, maka sebaiknya segera berhenti dan tidak meneruskannya.
Bagaimana Jika Tidak Sengaja Sahur Saat Adzan?
Jika seseorang sahur dan tidak sadar bahwa waktu subuh telah tiba—misalnya karena jam yang kurang akurat atau tidak mendengar adzan—maka para ulama berbeda pendapat.
Namun, jika ia yakin bahwa adzan subuh sudah berkumandang dan tetap makan atau minum dengan sengaja, maka puasanya tidak sah dan harus menggantinya di lain hari.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu memastikan waktu dengan benar dan segera menghentikan sahur sebelum adzan berkumandang.
Hukum sahur saat adzan subuh sudah jelas: jika seseorang masih makan atau minum setelah adzan dengan sengaja, maka puasanya batal.
Namun, jika ia tidak sengaja dan segera menghentikan, maka puasanya tetap sah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk lebih berhati-hati dalam mengatur waktu sahur agar tidak melewati batas yang ditentukan.
Jadi, jangan sampai kebablasan sahur.
Pastikan Anda menyelesaikan makan dan minum sebelum adzan subuh berkumandang agar ibadah puasa tetap sah dan diterima.***