Resmi Bercerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Sepakat Asuh Anak Bersama Tanpa Sengketa

ruben onsu dan sarwendah resmi cerai

Jatengvox.com – Ruben Onsu dan Sarwendah kini resmi bercerai setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2024.

Meski keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka, Ruben dan Sarwendah memilih untuk menjaga komitmen sebagai orang tua yang baik bagi ketiga anak mereka.

Keduanya sepakat untuk tidak mempersoalkan hak asuh anak, dan akan mengasuh bersama meski telah berpisah.

Keputusan ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh kedua belah pihak sejak awal proses perceraian dimulai. Bahkan, dalam gugatan yang diajukan Ruben, isu hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini tidak dimasukkan.

Baca juga:  Bernadya Meroket di 2024 dengan Album Mendunia dan 5 Nominasi AMI Awards

Menurut Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini menegaskan bahwa hak asuh anak tidak pernah menjadi bahan perdebatan dalam proses perceraian mereka.

“Tidak ada disebutkan begitu (anak ke Sarwendah). Intinya, karena tidak ada disebutkan atau dimohonkan dalam gugatan, tidak pernah dibahas,” jelas Tumpanuli.

Baca juga:  J-Rocks dan Ragnarok Classic Hadirkan Kolaborasi Nostalgia Para Gamers

Selain hak asuh, tanggung jawab nafkah anak juga menjadi perhatian. Meskipun pernikahan mereka telah resmi berakhir, kewajiban nafkah untuk anak-anak tetap melekat pada Ruben dan Sarwendah.

“Nafkah itu kewajiban suami maupun istri. Kalaupun tidak disebutkan dalam amar putusan, itu merupakan tanggung jawab orangtuanya. Baik itu biaya pendidikan, pemeliharaan dan lainnya,” lanjut Tumpanuli Marbun.

Perceraian ini diputuskan secara verstek, di mana Sarwendah sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Akibatnya, majelis hakim mengabulkan gugatan Ruben secara keseluruhan.

Baca juga:  Cintya Gabriella Hadir dengan Lagu Ambisius, Kisah Perjuangan dan Refleksi Diri

“Gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya secara verstek. Maksudnya tanpa hadirnya tergugat,” kata Tumpanuli.

Setelah putusan ini, baik Ruben maupun Sarwendah diwajibkan untuk mencatatkan perceraian mereka di kantor catatan sipil dalam waktu 60 hari. Proses ini akan memberikan legalitas penuh atas perpisahan mereka secara hukum di Indonesia.***

Pos terkait

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *