Kisruh Putusan Hak Cipta Agnez Mo: Komisi III DPR Bongkar Dugaan Ketidakberesan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soroti kejanggalan putusan hak cipta Agnez Mo di PN Jakpus.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soroti kejanggalan putusan hak cipta Agnez Mo di PN Jakpus.

Jatengvox.com – Dugaan adanya penyimpangan dalam putusan hak cipta Agnez Mo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memantik perhatian serius Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa proses pemeriksaan serta putusan perkara tersebut tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Habiburokhman dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Komisi III DPR bahkan secara resmi meminta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etika oleh majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Baca juga:  Green Day Ubah Lirik Lagu di Coachella 2025, Teriakkan Dukungan untuk Anak Palestina

Permintaan ini juga memperkuat laporan yang diajukan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, yang sebelumnya sudah menyoroti dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim.

Tak hanya menyoroti proses pengadilan, Habiburokhman turut menekankan pentingnya pembaruan kebijakan dalam ranah perlindungan hak cipta di Indonesia.

Ia meminta MA segera mengeluarkan pedoman teknis penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara menyeluruh.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ujarnya dengan nada serius.

Baca juga:  Marissya Icha Jadi Sorotan Usai Sindiran Nikita Mirzani, Benarkah Terlibat?

Sementara itu, Komisi III DPR juga menilai perlu adanya peningkatan pemahaman masyarakat terkait mekanisme lisensi royalti agar tidak terjadi kebingungan di kalangan pelaku seni, khususnya di industri musik.

Oleh karena itu, Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham pun didorong untuk gencar menyosialisasikan skema perizinan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Langkah ini, menurut Komisi III, menjadi krusial untuk memperkuat filosofi serta tujuan dari UU Hak Cipta yang mengedepankan perlindungan atas karya dan hak ekonomi pencipta.

Baca juga:  Menolak Perjodohan, Sahila Hisyam Pilih Ikuti Kata Hati Demi Kebahagiaan Pernikahan

Perkara yang melibatkan nama besar seperti Agnez Mo memang menjadi sorotan publik. Tapi lebih dari sekadar sosok yang dikenal luas, kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum hak cipta di Tanah Air.

Oleh karena itu, publik pun menanti bagaimana Mahkamah Agung dan pihak-pihak terkait menyikapi sinyal kuat dugaan ketidakwajaran dalam putusan hak cipta Agnez Mo tersebut.

Jika benar ada pelanggaran atau penyimpangan dalam perkara ini, maka tidak hanya kredibilitas institusi peradilan yang dipertaruhkan, tapi juga kepercayaan pelaku industri kreatif terhadap sistem hukum di Indonesia.***

Pos terkait

mandira-ads