Jatengvox.com – Pada Kamis, 17 Oktober 2024, Bunga Zainal mengunjungi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan jumlah kerugian mencapai Rp 6,2 miliar.
Dalam kunjungan ini, Bunga juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai perkembangan kasusnya, terutama karena hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ada beberapa hal dari laporan saya yang perlu ditambahkan, dan saya juga meminta update dari polisi mengenai perkembangan kasusnya,” jelas Bunga Zainal saat ditemui di lokasi.
Melalui media sosial, Bunga sebelumnya mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap lambatnya proses hukum yang berlangsung.
“Kalau sempat lihat Instagram Story saya, saya mempertanyakan sampai mana kasus ini berjalan, karena terlapor belum juga jadi tersangka,” kata Bunga.
Pendamping Bunga, Ratnaningrum Djaroem, selaku kuasa hukum, memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan tambahan ini penting agar kasus bisa segera berlanjut ke tahap penyidikan.
Menurutnya, polisi memerlukan informasi tambahan untuk mendalami dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya.
“Hari ini kami mendampingi Bunga dan saksi-saksi lainnya untuk melengkapi proses penyelidikan. Kami mencocokkan jumlah kerugian yang dialami, tanggal-tanggal penting, serta informasi lain yang baru kami dapatkan dalam satu atau dua hari terakhir,” ungkap Ratnaningrum.
Dia juga menambahkan bahwa sebelum kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan, masih ada beberapa dokumen yang perlu diselesaikan.
Mengingat bahwa terlapor berdomisili di Bali, akan ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan di sana.
“Masih ada satu tahap lagi, karena terlapor tinggal di Bali, kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan di sana,” tutupnya.
Dengan langkah ini, Bunga Zainal berharap proses hukum dapat segera mendapatkan kepastian dan keadilan bagi dirinya serta korban lain yang terlibat dalam kasus ini.***