Jatengvox.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di dua kelurahan, yakni Panjang Baru dan Podosugih (19/6/2025).
Inisiatif ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah padat penduduk hingga daerah yang sebelumnya kurang terjangkau oleh akses hukum.
Kehadiran Posbankum bukan sekadar simbol, melainkan sebagai sarana konkret penyelesaian masalah hukum tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.
Sistem ini mengedepankan proses mediasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang bersifat inklusif.
“Posbankum menjadi program prioritas pada tahun 2025 ini. Layanan ini sebagai wadah komunikasi dan menjadi win-win solution dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum untuk mendapatkan solusi yang terbaik. Apabila ada permasalahan hukum di masyarakat terkait dengan informasi hukum, konsultasi maupun konflik di masyarakat dapat mendatangi kantor ini,” ujar Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Madya Kemenkum Jateng, yang hadir bersama R. Danang Nugroho dalam acara tersebut.
Tak hanya memberi ruang konsultasi, kehadiran paralegal di tingkat kelurahan pun menjadi tulang punggung utama untuk menciptakan masyarakat yang melek hukum.
Lily menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal.
“Penyelesaian konflik dapat dilakukan secara non-litigasi, yakni melalui mediasi dan dapat melibatkan pihak lain,” imbuhnya.
Wali Kota Pekalongan pun menaruh perhatian besar terhadap upaya penyebarluasan informasi hukum ini.
Dalam sambutannya, ia menggarisbawahi bahwa kesadaran hukum masyarakat harus terus dibangun, apalagi dengan makin kompleksnya tantangan hukum saat ini.
“Hal ini perlu disosialisasikan karena adanya perkembangan undang-undang, tidak hanya kriminalitas tetapi saat ini perbuatan tidak menyenangkan pun dapat dipidanakan, oleh karenanya perlu sosialisasi terkait berbagai permasalahan yang terjadi sehingga harus hati-hati dan saling menjaga kondusifitas wilayah dan masing-masing kelurahan,” jelasnya.
Acara peluncuran Posbankum ini juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan, seperti Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Camat Pekalongan Utara dan Barat, serta para paralegal dari Kelurahan Panjang Baru dan Podosugih.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun sistem hukum yang inklusif, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Manfaat nyata dari adanya Posbankum di kelurahan tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain mengurangi ketergantungan pada penyelesaian litigasi di pengadilan, Posbankum juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan efisien.
Solusi yang dicapai melalui mediasi umumnya dilandasi oleh kesepakatan sukarela dari para pihak yang bersengketa, tanpa tekanan dari pihak luar.
Dengan program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses lebih mudah terhadap layanan hukum, tetapi juga difasilitasi untuk memahami hak-haknya sebagai warga negara.
Edukasi hukum yang terus digalakkan menjadi investasi jangka panjang dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mampu menyelesaikan masalah secara bijak.***