KPU Jateng Lakukan Efisiensi Anggaran Hingga 30 Persen, Ikuti Instruksi Presiden

Jatengvox.com – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah strategis dalam efisiensi anggaran.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan belanja dengan prioritas yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu bentuk penghematan yang dilakukan adalah dengan tidak mengundang langsung perwakilan dari kabupaten/kota dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Terpilih. Sebagai gantinya, acara digelar secara hybrid, memadukan format daring dan luring.

Baca juga:  Kegiatan Penutupan KKN UNISS Kendal di Balai Kridatani Kertomulyo Brangsong: Momen Penuh Haru dan Kesyukuran

“Tentu kita patuhi sebagai effort kita sebagai salah satu penyelenggara negara dan kita melakukan upaya-upaya efisiensi. Salah satunya kami juga tidak mengundang kabupaten/kota hari ini dan acaranya sudah bisa dilakukan secara daring,” ujar Handi setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka pada Rabu (5/2/2025) malam.

Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berdampak pada seluruh kementerian dan lembaga, termasuk KPU Jateng.

Baca juga:  Satlantas Polres Kendal Gelar Ramp Check Bus Angkutan Umum, Pastikan Keselamatan Penumpang

Handi menegaskan bahwa anggaran yang sebelumnya telah dirancang kini mengalami pemangkasan sebesar 30 persen, menyesuaikan dengan arahan pemerintah.

“Ada beberapa hal yang kita sesuaikan dengan permintaan pemerintah untuk kita lakukan penghematan dan efisiensi sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025.

Baca juga:  Taman Gajah Mada Kendal, Tempat Diskusi dan Pembelajaran Ruang Terbuka Hijau

Instruksi ini bertujuan untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, dengan target penghematan sebesar Rp 306,7 triliun.

Ruang lingkup efisiensi meliputi belanja operasional kantor, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran negara, memastikan efisiensi tetap berjalan tanpa mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.***

Pos terkait

mandira-ads