KJP Plus Tahap II 2024 Cair! Bantuan Sosial Pendidikan untuk 523.622 Peserta Didik di Jakarta

Jatengvox.com – Bantuan sosial pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 mulai disalurkan kepada 523.622 peserta didik pada 6 Januari 2025.

Program yang bertujuan mendukung kebutuhan pendidikan ini mencakup penerima eksisting maupun penerima baru.

Dari total penerima, sebanyak 399.040 siswa termasuk dalam kategori penerima lanjutan.

Selain itu, terdapat 165.000 peserta didik baru yang menerima KJP Plus ditambah 416 anak panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Dalam rangkaian penerimaan baru, sebanyak 19.166 siswa yang terdaftar melalui PPDB Bersama SMP, SMA, dan SMK turut menjadi penerima bantuan sosial ini.

“Jumlah penerima KJP Plus dari PPDB Bersama SMP, SMA dan SMK sebanyak 19.166 siswa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Baca juga:  Dana Bantuan Sosial PIP 2025, Dukungan Pendidikan untuk Anak Bangsa

Proses Pencairan Dana

Proses pencairan KJP Plus Tahap II ini dilakukan secara bertahap, sebagaimana disampaikan oleh Sarjoko.

Untuk penerima baru, pencairan memerlukan beberapa tahapan administratif, seperti pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, hingga pemindahbukuan dana oleh Bank DKI.

“Bagi penerima baru, mohon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran,” imbuh Sarjoko.

Proses pencairan ini mengikuti regulasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub Nomor 804 Tahun 2024.

Baca juga:  Langkah Pemerintah dalam Bantuan Sosial! Implementasi DTSE Nasional untuk Penyaluran Bansos yang Lebih Tepat Sasaran

Bank DKI akan menghubungi siswa terkait untuk menerima dana bantuan tersebut.

Rincian Besaran Bantuan

Dana yang disalurkan dalam program KJP Plus ini berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  1. SD/MI
    • Biaya rutin per bulan: Rp135 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu
    • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp130 ribu
    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
  2. SMP/MTs
    • Biaya rutin per bulan: Rp185 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu
    • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp170 ribu
    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
  3. SMA/MA
    • Biaya rutin per bulan: Rp235 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp185 ribu
    • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp290 ribu
    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
  4. SMK
    • Biaya rutin per bulan: Rp235 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp215 ribu
    • Tambahan SPP (untuk sekolah swasta): Rp240 ribu
    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
  5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
    • Biaya rutin per bulan: Rp185 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp115 ribu
    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
Baca juga:  Cara Mudah Mengecek dan Mendaftar Bantuan Sosial melalui DTKS

Harapan dan Komitmen

Program KJP Plus Tahap II ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan yang lebih merata.

Diharapkan bantuan ini dapat membantu siswa dari berbagai jenjang untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

“Pihak kami akan terus memastikan program ini tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi seluruh penerima,” tutup Sarjoko.***

Pos terkait

iklan