Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Terkait Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Jatengvox.com – Peristiwa tragis yang menimpa Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang sekaligus anggota Paskibra, menjadi sorotan publik.

Gamma meninggal dunia akibat insiden penembakan oleh Brigadir R, anggota Polrestabes Semarang.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024), Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi terkait peristiwa ini.

Irwan menegaskan bahwa sebagai pimpinan, dirinya bertanggung jawab atas segala tindakan anggotanya.

Ia mengakui bahwa Brigadir R telah melanggar prinsip penggunaan kekuatan, keliru dalam menilai situasi, serta lalai dalam penggunaan senjata api.

Baca juga:  Kelompok KKN UNISS Kendal Tingkatkan Semangat Belajar Siswa Kertomulyo Lewat Lomba Cerdas Cermat

“Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ujarnya.

Permintaan Maaf dan Bela Sungkawa

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Irwan juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kelalaian anggotanya yang menyebabkan hilangnya nyawa Gamma.

Ia menyatakan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas kejadian yang tidak seharusnya terjadi.

“Kami sebagai atasan Brigadir R, dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” pungkasnya.

Baca juga:  PKKMB FISIP Universitas Selamat Sri Kendal, Membekali Mahasiswa Baru dengan Nilai-nilai Kampus dan Kebangsaan

Irwan juga mengakui bahwa tindakan Brigadir R tergolong excessive action atau tindakan berlebihan yang seharusnya bisa dihindari.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh di institusinya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Keluarga Melapor ke Polda Jateng

Di sisi lain, keluarga Gamma telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.

Baca juga:  Lontong: Kuliner Tradisional yang Menggugah Selera

Mereka menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagai dasar hukum laporan tersebut.

Langkah ini diharapkan bisa memberikan keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa Gamma.

Tragedi ini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban tetapi juga membuka diskusi luas tentang profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat menunggu tindakan konkret dari Polri untuk memberikan keadilan sekaligus mencegah insiden serupa di masa depan.***

Pos terkait

iklan