DPRD Kendal Batal Tetapkan Daftar Pimpinan, Ini Alasannya!

Jatengvox.com – DPRD Kendal batal menetapkan nama-nama pimpinan DPRD Kendal masa keanggotaan tahun 2024-2029. Semestinya nama-nama pimpinan DPRD Kendal yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua DPRD Kendal akan ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kendal Senin kemarin.

Baca juga:  Salon Kecantikan di Kendal, Inovasi Setrika Wajah untuk Kulit Lebih Segar

Ketua Sementara DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan berdasarkan Tata tertib DPRD Kendal bahwa pimpinan DPRD terdiri dari satu orang Ketua DPRD dan tiga orang wakil ketua DPRD yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Terkait hal tersebut empat partai politik yang memperoleh suara terbanyak di DPRD Kendal yaitu PKB, Partai Golkar, PDIP dan Partai Gerindra.

Baca juga:  Manuskrip Seabad! Jejak Sejarah Kaliwungu yang Dipamerkan di Perpustakaan Daerah Kendal

Batalnya penetapan pimpinan DPRD Kendal karena dari empat partai tersebut ada yang belum mengirim atau menyerahkan usulan nama yang akan menduduki Ketua dan wakil ketua DPRD Kendal masa keanggotaan tahun 2024-2029. Oleh karena itu, pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kendal ditunda.

Baca juga:  Bupati Kendal Kukuhkan Paguyuban Kepala Desa Bahurekso

Makmun berharap partai tersebut agar segera memproses usulan nama-nama pimpinan DPRD Kendal yang nantinya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan peresmiannya.

Pos terkait

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *