Jatengvox.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal akan memberlakukan sistem ganjil genap dalam pembuangan sampah organik dan non-organik. Aturan ini akan efektif dilaksanakan setelah Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, resmi dilantik.
Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemerintahan baru terkait implementasi aturan tersebut. Meskipun surat pemberitahuan sudah disampaikan, pelaksanaannya masih dalam tahap transisi dan memerlukan konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
DLH Kendal telah melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat mengenai sistem ganjil genap dalam pembuangan dan pemilahan sampah.
Aris mengakui bahwa mengubah pola pikir masyarakat bukan hal yang mudah, namun regulasi dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 telah mengatur sanksi bagi pelanggar. DLH sebagai dinas teknis akan menunggu arahan lebih lanjut untuk eksekusi kebijakan ini.
Penerapan ganjil genap ini memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat serta pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sebelumnya, DLH Kendal telah mengumumkan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025, dengan fokus pada dua aspek utama, yaitu pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga dan pemberlakuan sistem ganjil genap dalam pengangkutan serta pembuangan sampah.***
Jatengvox.com - Pasangan selebriti yang kerap bikin netizen baper, Alyssa Daguise dan Al Ghazali, kini…
Jatengvox.com - Asam urat sering kali dianggap sebagai penyakit orang tua. Namun, tren gaya hidup…
Jatengvox.com - Menjaga kesehatan jantung tidak selalu harus dilakukan dengan olahraga berat atau pergi ke…
Jatengvox.com - Ginjal merupakan organ vital yang berperan penting dalam menyaring limbah dan kelebihan cairan…
Jatengvox.com - Asam urat adalah kondisi yang sering kali dianggap hanya disebabkan oleh konsumsi daging…
Jatengvox.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggagas sebuah kegiatan penuh makna: OJK Digiclass Content Creator…