DLH Kendal Siapkan Aturan Ganjil Genap untuk Pengelolaan Sampah

Jatengvox.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal akan memberlakukan sistem ganjil genap dalam pembuangan sampah organik dan non-organik. Aturan ini akan efektif dilaksanakan setelah Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, resmi dilantik.

Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemerintahan baru terkait implementasi aturan tersebut. Meskipun surat pemberitahuan sudah disampaikan, pelaksanaannya masih dalam tahap transisi dan memerlukan konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga:  Banjir Kepung Kota Kendal, Kantor Bupati Ikut Terendam

DLH Kendal telah melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat mengenai sistem ganjil genap dalam pembuangan dan pemilahan sampah.

Aris mengakui bahwa mengubah pola pikir masyarakat bukan hal yang mudah, namun regulasi dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 telah mengatur sanksi bagi pelanggar. DLH sebagai dinas teknis akan menunggu arahan lebih lanjut untuk eksekusi kebijakan ini.

Baca juga:  Dukungan Pemkab Kendal Untuk 21 Atlet Asal Kendal Yang Berlaga di PON Aceh Sumatera Utara

Penerapan ganjil genap ini memerlukan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat serta pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sebelumnya, DLH Kendal telah mengumumkan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025, dengan fokus pada dua aspek utama, yaitu pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga dan pemberlakuan sistem ganjil genap dalam pengangkutan serta pembuangan sampah.***

Baca juga:  Perjalanan 4 Tahun Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang Mengakhiri Masa Jabatan dengan Perpisahan Haru

Pos terkait

mandira-ads